Anak Pejabat Aniaya Remaja
UPDATE Hasil Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara
Pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AGH (15), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
TRIBUN-BALI.COM – UPDATE Hasil Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara
Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai sidang vonis pembacaan putusan terhadap terdakwa AGH (15).
AGH, mantan kekasih Mario Dandy (17) hari ini menghadiri sidang vonis terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).
Sidang vonis yang digelar hari ini pukul 13.00 telah usai.
Berdasarkan hasil pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara paad Senin 10 April 2023.
Dilansir dari Tribunnews, pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AGH (15), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.", ujarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun danenam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.
Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (17), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pantauan AGH tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 12.35 WIB.
Ia tampak megenakan hoodie berwarna putih yang bertuliskan Jeep Spirit.
Kemudian dipadukan dengan celana hitam panjang.
Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.
Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.
Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA.
Baca juga: AGH Hadiri Sidang VONIS Kasus Penganiayaan David, Kenakan Hoodie Putih, Genggam Tangan Petugas LPKA
Terdakwa AGH
AGH
Mario Dandy
David Ozora
Rafael Alun Trisambodo
anak pejabat
pelaku penganiayaan bocah
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.