Anak Pejabat Aniaya Remaja

UPDATE Hasil Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AGH (15), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
UPDATE Hasil Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COMUPDATE Hasil Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai sidang vonis pembacaan putusan terhadap terdakwa AGH (15).

AGH, mantan kekasih Mario Dandy (17) hari ini menghadiri sidang vonis terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).

Sidang vonis yang digelar hari ini pukul 13.00 telah usai.

Berdasarkan hasil pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara paad Senin 10 April 2023.

Dilansir dari Tribunnews, pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AGH (15), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.", ujarnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun danenam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.

Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (17), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Berdasarkan pantauan AGH tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 12.35 WIB.

Ia tampak megenakan hoodie berwarna putih yang bertuliskan Jeep Spirit.

Kemudian dipadukan dengan celana hitam panjang.

Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.

Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.

Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA.

Baca juga: AGH Hadiri Sidang VONIS Kasus Penganiayaan David, Kenakan Hoodie Putih, Genggam Tangan Petugas LPKA

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved