Berita Jembrana

Buntut Curanmor di Berbagai TKP di Bali, Komang Arimbawa Bakal Jalani Sidang di 8 PN di Bali

Dua bagian berkas ini sudah P21 (lengkap) dan tahap II. Kemudian untuk tiga TKP terakhir yang ditangani Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Istimewa
Polres Jembrana saat proses tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka kasus pencurian ke Kejari Jembrana, Senin 10 April 2023. 

TRIBUN-BALI.COM -  Penyidik Satreskrim Polres Jembrana telah melimpahkan berkas perkara, dan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kepada Kejari Jembrana, Senin 10 April 2023.

Adalah tersangka I Komang Arimbawa (41), yang sebelumnya diamankan dan terbukti melakukan curanmor di berbagai kabupaten/kota di Bali (kecuali Badung) dengan barang bukti 28 unit sepeda motor.

Karena lintas kabupaten, tersangka bakal menjalani di semua daerag yang menjadi TKP curanmor ini.

Untuk di Kabupaten Jembrana, berkas perkara dibuat terpisah dan akan menjalani sidang secara terpisah juga.

Ada tiga berkas perkara untuk wilayah Jembrana. Satu TKP di Kecamatan Mendoyo ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Mendoyo, dan empat TKP lainnya ditangani Satreskrim Polres Jembrana.

Dua bagian berkas ini sudah P21 (lengkap) dan tahap II. Kemudian untuk tiga TKP terakhir yang ditangani Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk masih dalam proses melengkapi berkas.

Baca juga: Polsek Nusa Penida Bali Gencar Lakukan Razia, Tindak WNA Tanpa SIM Internasional 

Baca juga: Jurnalis dan Pegiat Event Bagikan 500 Santunan ke Anak Yatim, Piatu dan Dhuafa

Polres Jembrana saat proses tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka kasus pencurian ke Kejari Jembrana, Senin 10 April 2023.
Polres Jembrana saat proses tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka kasus pencurian ke Kejari Jembrana, Senin 10 April 2023. (Istimewa)

"Berkas dari Polsek Mendoyo dan Satreskrim Polres sudah lengkap atau P21 serta tahap dua (dilimpahkan)," ungkap Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Senin 10 April 2023.

Sementara itu, kata dia, untuk kasus yang TKP di wilayah Gilimanuk masih dalam proses. Ada tiga TKP berbeda yang masih dalam proses pemeriksaan berkas.

"Berkasnya sudah kita terima dan masih dipelajari," ungkapnya.

Disinggung mengenai mekanisme dari penanganan kasus curanmor dengan tiga berkas berbeda ini, Delfi menyebutkan proses sidang akan dilalukan secara bertahap.

Sebab, ada tiga berkas perkara yang akan dilakukan sidang dengan waktu yang berbeda. Artinya tersangka Komang Arimbawa bakal menjalani tuga kali sidang untuk kasus di wilayah Jembrana saja.

"Kemudian hukumannya juga nanti sesuai dengan jumlah berkas. Artinya, tersangka curanmor ini bakal menjalani banyak sidang secara giliran di Pengadilan Negeri (PN) berbagai wilayah sesuai TKP," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved