Berita Tabanan
THR PNS Tabanan 2023 Sebesar Rp 38, 5 Miliar
Sebesar Rp 38,5 Miliar Tunjangan Hari Raya (THR) PNS Tabanan akan dicairkan pada perayaan Idul Fitri 2023 ini.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Sebesar Rp 38,5 Miliar Tunjangan Hari Raya (THR) PNS Tabanan akan dicairkan pada perayaan Idul Fitri 2023 ini.
Pencairan akan segera dilakukan, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 Tentang THR dan gaji ke- 13. Hal ini disampaikan oleh Sekda Tabanan Gede Susila, Senin 10 April 2023.
Sekretaris Daerah Tabanan Gede Susila mengatakan, bahwa besaran untuk pencairan itu sekitar Rp 38,5 Miliar, yang dianggarkan untuk THR kepada PNS di lingkungan Pemkab Tabanan.
Anggaran ini bersumber dari APBD atas transfer DAU (Dana Alokasi Umum) yang sudah menjadi kas daerah.
“Setiap PNS yang berhak akan menerima 50 persen THR sesuai dengan peraturan menteri keuangan," ucapnya.
Susila mengaku, bahwa untuk pencairan itu hanya tinggal menunggu perintah dari Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya dan sesuai arahan pencairan THR itu dilakukan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Dan itu juga sudah dibuat atau tetapkan dalam Perbup. Sehingga pencairan segera dilakukan.
“Sesuai arahan (Bupati Tabanan) kan, 10 hari sebelum hari raya (lebaran Idul Fitri). Jadi tinggal menunggu petunjuk saja,” jelasnya.
Di bagian lain, Kepala Bakeuda Tabanan I Wayan Kotio, bahwasanya Sesuai aturan dari Kementrian Keuangan THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara.
Pencairan THR terhadap ribuan PNS di Tabanan dilakukan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Meskipun untuk Perbup sudah ada, dan mulai pencairan 10 hari sebelum hari raya.
“Masalah tanggal pasti kita tinggal menunggu arahan pimpinan. Begitu ada perintah langsung cairkan," bebernya. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.