Berita Nasional

193 Pegawai Terlibat Transaksi Janggal di Lingkungan Kemenkeu, Sembilan Terindikasi Pidana

193 Pegawai Terlibat Transaksi Janggal di Lingkungan Kemenkeu, Sembilan Terindikasi Pidana

Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani kini kompak dalam menelusuri transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. Kedua kementerian itu sepakat untuk membentuk Satgas guna mengusut transaksi janggal tersebut. 

JAKARTA, TRIBUN-BALI.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 193 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat transaksi janggal sudah mendapatkan sanksi disiplin.

Sanksi itu keluar ketika Kemenkeu mendapatkan laporan transaksi janggal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009 hingga 2023.

Ia mengatakan, Kemenkeu mendapatkan 200 surat laporan transaksi janggal dari PPATK pada periode tersebut. “

(Dari) 200 surat yang telah dikirim PPATK ke Kemenkeu, 186 (surat) telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, dari 193 pegawai yang telah dikenai sanksi disiplin, hanya sembilan pegawai yang diduga melakukan tindak pidana, dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Ia pun menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami dugaan tindak pidana asal maupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan para pegawai Kemenkeu.

“(Dengan) bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum,” ucapnya.

Adapun berdasarkan data yang dipaparkan Sri Mulyani, jumlah transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK pada Kemenkeu berkisar di angka Rp 275 triliun.

Sedangkan, jumlah laporan mencurigakan yang diberikan PPATK pada aparat penegak hukum berada di angka sekitar Rp 74 triliun.

Baca juga: Manuver Sandiaga Bisa Ubah Peta Koalisi, Pengamat Ingatkan Kemungkinan Duet Gerindra - Gerindra

Maka, jika diakumulasikan jumlah transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu berada di angka Rp 349 triliun.

Selain itu, jumlah transaksi janggal di Kemenkeu yang terbesar terjadi pada 2020 dengan nilai mencapai Rp 199 triliun.

Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, data yang disampaikan oleh pihaknya dan Menkeu Sri Mulyani terkait laporan transaksi mencurigakan tidak ada yang berbeda.

Adapun angka transaksi mencurigakan yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang pun sama, yakni Rp 349 triliun.

"Tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan Menkeu dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, karena berasal dari sumber data yang sama yaitu data agregat laporan hasil analisis (LHA) / laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK tahun 2009-2023," kata Mahfud dalam rapat kerja Komisi III DPR, Selasa, 11 April 2023.

Meski demikian, Mahfud menyadari bahwa ada saja anggapan perbedaan data di antara keduanya.

Perbedaan itu, kata Mahfud, terlihat karena cara klasifikasi dan penyajian data yang tidak sama antara dirinya dan Sri Mulyani.

"Ketua Komite TPPU mencantumkan LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu baik berupa LHA maupun LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke APH (Aparat Penegak Hukum)," kata dia.

"Sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA LHP yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu," sambung Mahfud.

Baca juga: Umur Capai 84 Tahun Bagi Kelahiran Rabu Pon Bala, Begini Perjalanan Hidupnya

Mahfud menambahkan, dari 300 surat LHA dan LHP yang diserahkan PPATK kepada Kemenkeu maupun ke APH sejak 2009, sebagian sudah ditindaklanjuti.

Namun, lanjut dia, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kemenkeu maupun APH. 

Mahfud Ditemani Sri Mulyani dan Kabareskrim

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghadiri rapat jilid II terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud ditemani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

Pantauan Kompas.com, Selasa (11/4), Mahfud memasuki ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, bersamaan dengan anggota Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lainnya. Mereka adalah Sri Mulyani, Komjen Agus, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, hingga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

Pada rapat kali ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang memimpin rapat. Mahfud dan Sri Mulyani pun tampak melambaikan tangan kepada seluruh hadirin di ruang rapat Komisi III DPR sebelum rapat dimulai. Rapat ini merupakan rapat lanjutan antara Komisi III DPR dan Komite Nasional TPPU pada Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelumnya, pemerintah melalui Komite Nasional TPPU akan menelusuri dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Terbaru, pada Senin (10/4), Komite Nasional TPPU yang dipimpin Mahfud MD telah menggelar rapat untuk kelima kalinya setelah komite tersebut mengadakan rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada 29 Maret 2023.

Rapat tertutup yang digelar di Kantor Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, itu juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Airlangga Hartanto (Wakil Komite Nasional TPPU), Menteri Keuangan Sri Mulyani (Anggota Komite Nasional TPPU), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Anggota Komite Nasional TPPU), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto (Anggota Komite Nasional TPPU), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Sekretaris Komite Nasional TPPU).

Baca juga: Said Klaim Puan yang Awali Koalisi Besar, Inisiatif Temui Prabowo, Airlangga dan Cak Imin

Setelah rapat, Komite Nasional TPPU menyampaikan konferensi pers terkait tindak lanjut dugaan TPPU di lingkungan Kemenkeu tersebut. Dalam konferensi pers, Mahfud menyatakan bahwa tidak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dan Kementerian Keuangan.

“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite (TPPU) di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani) di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023,” ujar Mahfud. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved