OTT KPK
Seminggu, 2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Rugikan Negara Total Lebih dari Rp2,6 Miliar
Hanya dalam waktu seminggu, 2 kepala daerah resmi ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang rugikan negara Rp2.6 miliar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Hanya dalam waktu seminggu, 2 kepala daerah resmi ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sampai lebih dari Rp2.6 miliar.
Yang pertama, Bupati Meranti, Muhammad Adil terjaring KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terbukti adanya kasus korupsi sebesar Rp1,7 miliar.
Tak berselang lama, setelah Bupati Meranti terjaring OTT KPK, Seminggu kemudian tepatnya Jumat (14/4/2023), KPK kembali melakukan OTT dan mengamankan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Secara kebetulan dua kepala daerah tersebut sama-sama tersandung kasus suap.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Yana Mulyana Tersangka Dugaan Suap, Program Bandung Smart City Rp924 juta
Bupati Meranti M Adil selain pemberi suap, dia juga sebagai penerima suap.
Demikian pula Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka penerima suap.
Kasus Korupsi Muhammad Adil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti.
Ketiga tersangka adalah Bupati Meranti Muhammad Adil' Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," kata wakil ketua KPK, Alexander Mawarta, saat konferensi pers, Jumat (7/4/2023) malam.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bandung Diduga Terkait Suap Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet
Alex mengatakan, Bupati Meranti sebagai penerima sekaligus pemberi suap.
Sama halnya dengan Fitria Nengsih, juga sebagai pemberi suap.
Sementara M Fahmi Aressa sebagai penerima suap.
Ketiganya kini ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan.
"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik."
"Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," katanya.
Baca juga: PROFIL dan SOSOK Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang Baru Menjabat, Kena OTT KPK Karena Dugaan Suap
Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti.

Kasus Suap Yana Mulyana
KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka penerima suap.
Yana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yaitu, Dadang Darmawan (DD), Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
Mereka juga sebagai penerima suap.
Sementara berperan sebagai pemberi suap, antara lain, Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Sony Setiadi (SS), CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO); dan Andreas Guntoro (AG), Manager PT SMA.
Yana Mulyana cs diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023.
"KPK menetapkan 6 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari.
Kasus ini bermula dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023)
Yana Mulyana bersama 5 tersangka lainnya terbukti melakukan tindakan suap utnuk program Bandung Smart City senilai Rp924 juta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengadaan CCTV dan jasa jaringan internet program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.
"(KPK) menemukan serta mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Yana Mulyana, Wali Kota Bandung," kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Minggu (16/4/2023).
Selain Yana, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung yang baru saja dilantik, Dadang Darmawan.
Kemudian, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung berinisial KR, BN Direktur PT SMA, SS selaku CEO PT Civo, AG selaku Manager PT SMA.
Ghufron menuturkan, dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp924 juta dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, Ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat, dan Baht Thailand.
Dalam perkara ini, Yana, Dadan, dan KR Disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, SS, AG, dan BN yang disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepekan 2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti & Wali Kota Bandung Sama-sama Terima Suap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.