Ramadhan 2023

Sebelum Ramadhan Usai, Yuk Bayar Zakat! Begini Cara Bayar Zakat secara Online Lengkap Besarannya

Dalam membayarkan zakat ini, ada ketentuan mengenai niat serta besarannya. Kini membayar zakat bisa dilakukan secara online.

Editor: Mei Yuniken
baznas.go.id/bayarzakat
Bayar Zakat secara Online melalui Baznas 

3. Pada kolom kedua, pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan;

4. Masukkan jumlah jiwa/anggota keluarga/tanggungan dalam keluarga;

5. Kemudian, nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul secara otomatis;

6. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor handphone, email, hingga data orang tua;

7. Klik "Lanjut ke Pembayaran";

8. Terdapat sejumlah opsi pembayaran zakat yakni menggunakan saldo digital, pembayaran kasir di minimarket terdekat, akun virtual, hingga kartu kredit;

9. Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga;

Nantinya bacaan niat akan ditampilkan secara otomatis pada laman Baznas;

10. Terakhir, klik "Bayar".

Baca juga: Apa Itu Zakat Fitrah? Simak Hukum, Waktu, dan Besaran Pembayarannya

Cara Bayar Zakat secara Offline

1. Datangi Amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat;

Amil ini dapat berupa lembaga atau seseorang yang mengurusi segala kepentingan umat Islam, satu di antaranya yakni zakat fitrah;

2. Bawalah sesuatu yang hendak dibayarkan untuk zakat fitrah, diutamakan dalam bentuk beras;

3. Setelah itu, lafalkan niat yang biasanya dilakukan dengan berjabat tangan bersama petugas Amil;

4. Lalu, nama pembayar zakat akan dicatat dalam sistem administrasi oleh Amil sebagai pembayar zakat fitrah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved