Ramadan 2022
Apa Itu Zakat Fitrah? Simak Hukum, Waktu, dan Besaran Pembayarannya
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melakukannya karena termasuk sebagai rukun Islam.
TRIBUN-BALI.COM - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melakukannya karena termasuk sebagai rukun Islam.
Nama lain dari zakat fitrah adalah zakat kepala atau zakat jiwa.
Apa itu zakat fitrah?
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga Idul Fitri.
Hukum zakat fitrah adalah wajib Dengan kata lain, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya.
Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri.
Baca juga: Bacaan Doa Niat Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Terjemahan
Baca juga: BAZNAS Award, Menko Airlangga Menerima Penghargaan Sebagai Salah Satu Tokoh Penggerak Zakat Nasional
Baca juga: Telah Diperpanjang, Kini Dompet Sosial Madani Bali Resmi Jadi Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi
Makna zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.
Namun apabila zakat dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah.
Baznas menyebut, besaran pembayaran zakat fitrah di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.
Jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah adalah berlaku sama di daerah manapun di Indonesia.
Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.
Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah adalah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca juga: Forum Zakat Catat Ratusan Anak di Bali Kehilangan Orang Tua Selama Pandemi COVID-19
Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Tak Bayar Zakat Fitrah karena Hidup Kekurangan? Begini Penjelasannya
Baca juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Dilengkapi Bacaan Niat Zakat