Penemuan Bayi di Denpasar
Bayi yang Ditemukan di Denpasar Dititipkan ke Yayasan, Ini Kata Dinsos Denpasar Soal Prosedur Adopsi
Bayi yang ditemukan di semak-semak di Denpasar Timur kini dititipkan ke Yayasan, ini Kata Kadinsos Denpasar soal prosedur adopsi.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah diperiksa di RSUP Prof. Ngoerah, bayi yang ditemukan di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Kota Denpasar.
Berdasarkan informasi dari Kadinsos Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, saat ini sang bayi berada di Yayasan Sayangi Bali.
Bayi laki-laki itu dititipkan di yayasan tersebut dan dengan status sebagai bayi terlantar sembari menunggu menunggu hasil dari penyidikan Polresta Denpasar.
“Kami harus menunggu laporan dari kepolisian, kan ini baru ditemukan tadi pagi dan kondisinya baik.
Tadi pagi yang mengantar ke rumah sakit itu dari pihak BPBD, Tagana, dan perbekalannya dan sudah diserahkan ke Dinsos Kota Denpasar,” kata I Gusti Ayu Laxmy Saraswati kepada Tribun Bali.
Saat mengetahui banyak masyarakat yang ingin mengadopsi, Laxmy menjelaskan masyarakat harus menunggu penyidikan pihak kepolisian dituntaskan.
Proses adopsi sendiri tidak boleh dilakukan secara sembarangan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada anak.
Baca juga: Tak Ada CCTV di Sekitar TKP Pembuangan Bayi di Denpasar, Kapolsek Denpasar Timur Sebut Masih Lidik
Baik di Dinsos Kota dan Provinsi tentu memiliki alur proses adopsi yang perlu diikuti oleh calon orang tua.
Dalam proses adopsi sendiri, Dinsos akan menugaskan pekerja sosial untuk melakukan pengecekan para calon orang tua.
Orang tua angkat si bayi haruslah benar-benar cocok dan serius dalam mengadopsi si bayi.
Bayi tersebut tetaplah anak manusia yang memiliki hak untuk hidup, mendapatkan pendidikan, mendapatkan kasih sayang, dan hak-hak lainnya.
“Untuk masyarakat yang adopsi diharapkan sabar menunggu sampai ada laporan dari pihak kepolisian baru nanti ada prosedur pengabdosian."
"Kita tunggu prosesnya, jika sudah selesai baru bisa diadopsi karena proses pengadopsian ada prosesnya tersendiri,” tambahnya.
Saat ditanya terkait izin kunjungan bayi di yayasan, Laxmy menuturkan hal itu bergantung kepada yayasannya.
Yayasan memiliki hak untuk menerima atau menunda kunjungan atas bayi laki-laki tersebut.
Sembari menunggu kepolisian, Dinsos Kota Denpasar akan terus memantau perkembangan sang bayi.
Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan pihak yayasan terkait kondisi dan kebutuhan bayi, serta lain sebagainya yang berkaitan dengan bayi.
Catatan penting Laxmy kepada masyarakat agar tidak sembarang membuang bayi karena bayi memiliki hak untuk hidup.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat terutama generasi muda agar berpikir terlebih dahulu sebelum bertindak. (yun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.