SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Bali 25 April 2023, Berakhir Pukul 12.00 Wita

Jadwal SIM Keliling Bali 25 April 2023 di Polres Tabanan dan Polres Badung, berakhir pukul 12.00 Wita.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling Bali 25 April 2023, Berakhir Pukul 12.00 Wita 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadwal SIM Keliling Bali 25 April 2023 di Polres Tabanan dan Polres Badung.

Bagi Tribuners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa polres sebagai berikut.

Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Selasa, 25 April 2023 berlokasi di Astra Motor Gerogak, mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Bali Senin 17 April 2023, Polres Badung dan Tabanan Berakhir Pukul 12.00 Wita


Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Selasa, 25 April 2023 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WITA.

 

Layanan SIM Keliling di atas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 10 April 2023, Tabanan Pukul 08.00-12.00 Wita

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: SIM Keliling Bali Hari Ini Selasa 11 April 2023, Polres Tabanan Dimulai Pukul 08.00 Wita


Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:


1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar


2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar 

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 5 April 2023, Badung di Craf Malboro Pukul 09.00-12.00 Wita

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.


Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.  (*)

 

 

Artikel lainnya di SIM Keliling

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved