ADV
Kota Denpasar Akan Segera Upayakan Transformasi Koperasi, Ini Penjelasan Kadiskop dan UMKM
Hadirnya koperasi sendiri memiliki fungsi dan peran yaitu mensejahterakan anggotanya dengan menyediakan fasilitas yang mudah diakses anggota
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Koperasi merupakan usaha yang pergerakannya berasal dari kumpulan orang.
Berbeda dengan usaha lain yang mengumpulkan modal, koperasi membentuk badan hukumnya melalui para anggota.
Bagian dari ekonomi kerakyatan ini hadir dengan tujuan mensejahterakan anggota dan inilah yang menjadi kunci dari koperasi.
Baca juga: Penerbangan dari Tiongkok Bertambah, China Southern Airlines Operasikan Rute Guangzhou-Denpasar PP
Saat ini, persyaratan untuk mendirikan koperasi lebih mudah yaitu cukup dengan sembilan orang dan berbeda dengan aturan terdahulunya, yaitu 20 orang.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Dewa Made Agung mengatakan hadirnya koperasi sendiri memiliki fungsi dan peran yaitu mensejahterakan anggotanya dengan menyediakan fasilitas yang mudah diakses anggota.
Misalnya koperasi simpan pinjam melalui syarat dan ketentuan yang lebih mudah sesuai dengan kapasitas koperasinya dapat membantu anggota yang sedang membutuhkan dana mendesak.
“Intinya menyejahterakan anggota, misalnya dengan bunga pinjam yang lebih kecil dibandingkan lembaga lainnya sehingga anggota lebih nyaman bahkan kalau ada keperluan mendesak bisa secepatnya ditanggulangi koperasi.
Baca juga: Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah di Kota Denpasar
Kalau lembaga keuangan lain mungkin harus ada waktu-waktu khusus, syaratnya mungkin lebih banyak,” kata I Dewa Made Agung.
Selain simpan pinjam, koperasi terdiri dari beberapa jenis, diantaranya konsumen, produsen, jasa, pemasaran dan ternyata memiliki banyak turunan.
Apabila dilihat dari kelembagaan koperasi, usaha apapun dapat menjadi bagian dan berbadan hukum koperasi misalnya minimarket dan retail.
Pemerintah pun sedang menerapkan open menu sebagai bentuk dorongan untuk memperluas jaringan koperasi.
Sadar saat ini yang lebih populer dari semua jenis koperasi itu adalah simpan pinjam, pemerintah Kota Denpasar sedang mengupayakan keseimbangan seluruh jenis koperasi.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar memiliki peran agar koperasi yang sudah berbadan hukum kami dorong untuk lebih aktif dan memperluas keanggotaan dan memperkenalkan produk-produknya sehingga lebih banyak di sektor riil.
Dengan demikian, koperasi dapat saling menguntungkan dan menjadi perekonomian anggota.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Logam Mulia di Denpasar Bali Per 29 April 2023, Rp578.000 Per 0,5 Gram
“Secara statistik, koperasi jenis ini memang mendominasi di Kota Denpasar. Ini sedang diupayakan untuk didorong sehingga koperasi jenis lain bisa berkembang.