Berita Bali
Satpol PP Kabupaten/Kota di Bali Diminta Bongkar Spanduk Partai
“Tetapi kalau baliho pencapresan segala macam, spanduk yang terpasang di lokasi-lokasi yang tidak sepatutnya atau tidak sesuai dengan peruntukkannya,
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun politik 2024 semakin dekat, tentunya berbagai macam pemasangan spanduk partai akan marak ditemui di jalanan.
Ketika dikonfirmasi, Satpol PP Provinsi Bali mengatakan belum ada ketentuan aturan yang mengatur pembatasan pemasangan spanduk dari KPU, sehingga Satpol PP belum dapat melakukan pembatasan.
Baca juga: Baliho Sapnduk Kadaluarsa Dicopot Satpol PP Tabanan
“Tetapi kalau baliho pencapresan segala macam, spanduk yang terpasang di lokasi-lokasi yang tidak sepatutnya atau tidak sesuai dengan peruntukkannya, mestinya itu dibongkar, dikomunikasikan kembali dengan yang memasang atau partai yang memasang sehingga jangan sampai maksud hati ingin memperkenalkan calonnya, jagoannya justru merusak keindahan dan tata kota, keindahan jalan-jalan."
"Lagi-lagi kan merusak pemandangan lingkungan,” jelas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, pada, Sabtu 29 April 2023.
Baca juga: Perang Baliho Politik Dimulai, Perindo Tebar 30 Buah di Kota Gianyar
Artinya lebih lanjut, Dharmadi mengatakan seharusnya spanduk partai dipasang di tempat-tempat yang sudah sesuai dengan zona yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah dan kota.
Penindakan yang akan dilakukan sifatnya masih penertiban.
Jika dipandang memang sudah sesuai dengan zona ketentuan di kabupaten/kota yang dianggapnya mengganggu pemandangan dan menyebabkan kejorokan mestinya Satpol PP Kabupaten/Kota melakukan tindakan pembongkaran.
Baca juga: Tata Ruang Publik, 275 Baliho, Spanduk dan Pamplet Kadaluarsa Dicopot Satpol PP Badung
Namun akan dikomunikasikan dulu
"Jangan sampai berakibat hukum jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai."
“Apalagi yang kondisinya sudah miring, robek itu mestinya tidak perlu lagi dikomunikasikan, bongkar sudah. Ini perlu kecermatan, kepekaan kawan-kawan di Kabupaten/Kota karena itu murni tugasnya kawan-kawan Satpol PP Kabupaten/Kota."
Baca juga: Gelar Rapat Internal, Pengurus Partai Diminta Mulai Pasang Baliho Ganjar
"Kalau kami temukan, paling kami rekomendasi, komunikasi kepada Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjutin,” imbuhnya.
Menurutnya melihat spanduk-spanduk yang sudah tak layak dipajang bukanlah hal yang susah.
Dan Satpol PP Kabupaten/Kota sebetulnya tak perlu khawatir karena ini untuk menertibkan, menjaga lingkungan yang asri tanpa mengesampingkan kepentingan politik.
“Perlu kepekaan dari Satpol PP Kabupaten/Kota untuk melihat bahwa itu memberikan kontribusi negatif, kesan kumuh wilayah-wilayah kota, taman-taman kota, jalur-jalur protokol seperti itu,” tutupnya. (*)
Berita lainnya di Spanduk

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.