Sponsored Content
Rapat Paripurna Ke-13 DPRD Bahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2023
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2023 membahas penyampaian keputusan dewan tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubenur Bali tahun 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, beserta anggota dan dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Sementara penyampaian keputusan dewan dibacakan oleh Koordinator Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali 2022, Gede Kusuma Putra.
“Untuk mengoptimalkan dan mempertajam penyampaian Pendapat Akhir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 ini, sebelumnya, Pimpinan dan Koordinator Pembahas serta Anggota DPRD Provinsi Bali telah melaksanakan beberapa agenda kegiatan rapat secara hybrid, maupun diskusi terbatas secara langsung dengan OPD terkait dibawah Koordinator Sekda,” ungkap, Kusuma Putra.
Baca juga: Mahasiswa Unud Gelar Aksi Cuci Almamater, Simbolis Bersih-bersih Kampus Capai Reformasi Udayana
Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 dapat dicermati bahwa LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 memuat keterangan mengenai realisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam kurun waktu 1 tahun anggaran 2022.
Sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Tahun 2022.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun 2022, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022 serta APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022, sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020.
Beberapa uraian Indikator Makro juga dicantumkan dalam LKPJ Tahun 2022, dibandingkan dengan Indikator Makro yang termuat dalam RPJMD Provinsi Bali Tahun 2018-2023.
Seperti Pertumbuhan Ekonomi, PDRB Perkapita Penduduk Bali, Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Gini Ratio.
Sedangkan Program Prioritas yang menjadi Keunggulan Kebijakan Pembangunan Daerah Bali Tahun 2022, sesuai RPJMD Semesta Berencana yang telah dilaksanakan difokuskan pada Program Bidang Pangan, Sandang, dan Papan.
Program Bidang Kesehatan dan Pendidikan, Program Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Program Bidang Adat Tradisi Seni Budaya dan Agama.
Program Bidang Pariwisata serta Infrastruktur pendukungnya serta Program Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik.
Diungkapkan juga pelaksanaan Program-Program Pembangunan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022.
“Anggaran Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp 5.596.479.850.692,00, terealisasi sebesar Rp 5.905.037.523.797,34, atau 105,51 persen,” jelasnya.
Pada Anggaran Belanja Daerah yang direncanakan sebesar Rp 7.541.821.522.461,00, terealisasi sebesar Rp 6.749.127.037.109,59 atau 89,49 persen.