Berita Bali

Polda Bali Surati Disnaker Bali, Beri Pengawasan Khusus pada WNA Rusia Berinisial KA

Polda Bali Surati Disnaker Bali, Beri Pengawasan Khusus pada WNA Rusia Berinisial KA

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pergerakan dan aktifitas pria Rusia berinisal KA dipantau khusus oleh Polda Bali.

Pemantauan terhadap KA sebagai bentuk early warning (peringatan diri) terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Polda Bali telah bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali, untuk melakukan penelitian terhadap pihak yang menggunakan tenaga kerja Asing.

Baca juga: Berpose Tak Pantas Sambil Menari, Tiga WNA Rusia Ikuti Guru Piduka di Pura Pengubengan Bali

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Hunas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan telah bersurat ke Disnaker Provinsi Bali.

"Ya benar, perihal mohon dilakukan penelitian terhadap organisasi masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing," ucap Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar), Rabu 3 Mei 2023.

Surat yang dilayangkan Polda Bali itu juga untuk meminta klarifikasi dan melakukan pendalaman terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Baca juga: Tiga Bule Asal Rusia yang Berperilaku Tak Sopan Gelar Guru Piduka di Pura Pengubengan Karangasem

Rujukan adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga laporan Informasi khusus tanggal 20 Maret 2023.

Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Polda Bali ditemukan ada ormas yang memperkerjakan WNA Rusia berinisial AK tanpa dilengkapi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan proses pengajuan hingga penerbitan izin RPTKA dilakukan secara online.

"Semua sudah diatur. Intinya siapa pemberi kerja berbadan hukum yayasan atau PT. Kalau sosial bisa yayasan sosial, pendidikan dan komersial bisa seperti itu," ucapnya.

Sementara Disnaker daerah hanya berwenang untuk pembayaran kompensasi Dana Kompensasi Pengguna Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) perpanjangan kedua dan seterungnya.

Sedangkan penerbitan izin RPTKA merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyebutkan Disnaker memiliki akses melihat jumlah pengguna tenaga kerja asing di masing-masing wilayah.

"Kami memantau kalau sudah diapprove maka bisa dilihat ada TKA dari kapan sampai kapan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved