Berita Bali

Pemprov Akan Tentukan Sistem Kuota WNA Yang Masuk Bali

Pemerintah Provinsi Bali akan menentukan berapa kuota WNA yang bisa masuk ke Pulau Dewata

Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sari
Wayan Koster ketika ditemui di Seminar Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 pada, Jumat 5 Mei 2023 - Pemprov Akan Tentukan Sistem Kuota WNA Yang Masuk Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Buntut dari banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang berbuat onar di Bali, Pemerintah Provinsi Bali akan menentukan berapa kuota WNA yang bisa masuk ke Pulau Dewata.

Gubernur Bali, Wayan Koster usai ditemui di Seminar Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, Jumat 5 Mei 2023, di Trans Resort Bali, Badung mengatakan akan menghitung jumlah kuota tersebut.

“Nanti akan ditentukan kalau kita berpatokan pada angka tahun 2019, sebelum Covid-19 wisman itu 6,3 juta, ke depan kita akan menghitung kan bukan pariwisata yang sama tapi berkualitas semua yang menjaga budaya Bali dan menjaga kearifan lokal Bali yang harus bermatabat,” jelas, Koster.

Tentunya dikatakan Koster harus ada assigment kembali secara lebih detail untuk mengatur wisman yang masuk ke Bali.

Baca juga: Megawati Gemas Lihat WNA Melanggar Aturan Nyepi Minta Koster Cepat Susun Perda

Apakah nanti akan dibatasi 7 juta WNA dengan kriteria-kriteria tertentu, Koster masih akan melakukan perhitungan.

Sehingga bagi WNA yang akan masuk ke Bali akan diperketat.

Sementara itu, muncul juga isu bahwa WNA yang akan masuk ke Bali harus mendaftar terlebih dahulu.

Koster pun mengatakan karena akan dibatasi, membatasi juga dengan memiliki beberapa kriteria yang harus memiliki, termasuk minimum WNA tersebut membawa uang berapa juga pada tabungannya.

“Jangan sampai dia cuma bawa uang Rp 10 juta cukup cuma seminggu tau-taunya dia di sini sebulan, habis uangnya setelah itu melakukan tindakan yang tidak sepantasnya,” imbuhnya.

Peraturan pembatasan kuota WNA ini belum berproses nantinya akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.

Hal tersebut harus sejalan dan diberlakukan sistem kuota untuk mengendalikan jumlah wisatawan yang datang ke Bali, agar lebih berkualitas yang berdampak pada pengendalian pembangunan usaha jasa pariwisata.

Langsung juga berdampak pada pengendalian alih fungsi lahan.

“Kalau pembatasan kuota tidak berdasarkan Negara pada kualitas jadi siapapun,” tutupnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved