Berita Klungkung

Masyarakat Bakas Keluhkan Tajen Bersebelahan Dengan Pura dan Sekolah

Warga mengeluhkan keberadaan tajen (sabung ayam) yang sering diselenggarakan di Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Eka Mita Suputra
Kegiatan Jumat Mesadu Quickwin Presisi Polres Klungkung di Balai Desa Bakas Kecamatan Banjarangkan Kab Klungkung, Jumat (5/5/2023) lalu. Dalam forum ini juga mencuat masalah tajen yang menjadi persoalan di Desa Bakas. 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Warga mengeluhkan keberadaan tajen (sabung ayam) yang sering diselenggarakan di Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Terlebih lokasi tajen bersebelahan dengan pura desa dan sekolah

Dikhawatirkan keberadaan tajen tersebut, juga menganggu proses belajar mengajar.

Serta terkait dengan kesucian pura.

Persoalan ini bahkan sempat disampaikan langsung ke kepolisian, dalam kegiatan Jumat Mesadu Quickwin Presisi Polres Klungkung di Balai Desa Bakas Kecamatan Banjarangkan Kab Klungkung, Jumat (5/5/2023) lalu.

Perbekel Desa Bakas Wayan Murdana menjelaskan tidak menampik hal itu. Lokasi tajen bersebelahan dengan Pura Desa dan SD N 1 Bakas. 

"Rencana akan ada paruman terkait persoalan tersebut," ungkap Wayan Murdana ketika dikonfirmasi, Minggu (7/5/2023).

Persoalan ini sempat juga disampaikan seorang Prajuru Desa Adat Bakas, I Wayan Arsa yang mewakili keluhan dari masyarakat di Desa Bakas dalam kegiatan Jumat Mesadu Polres Klungkung di Desa Bakas.

Menurutnya tajen yang lokasinya bersebelahan dengan pura dan sekolah itu cukup rutin terselenggara.

Desa Adat maupun Desa Dinas sulit melarang tajen, karena merasa tidak memiliki kewenangan untuk hal itu. 

"Ini merupakan akumulasi persoalan dari masyarakat, yang disampaikan langsung ke prajuru adat. Kami harapkan persoalan tajen ini bisa diselesaikan sengan baik," ujar I Wayan Arsa ketika menyampaikan keluhan langsung ke jajaran Polres Klungkung saat kegiatan Jumat Mesadu Polres Klungkung.

Sementara Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Ketut Suastika menjelaskan, pihak desa diharapkan terlebih dahulu menyelesiakan persoalan tajen itu melalui sistem Sipandu Beradat (Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat).

Terlebih bila aktivitas tajen itu sampai menjadi keluhan masyarakat. Misal menganggu aktivitas dan kesucian pura, atau sampai mengganggu proses kegiatan belajar mengajar karena lokasinya yang bersebelahan dengan pura dan sekolah.

"Perbekel dan desa adat bisa duduk bersama dulu sikapi masalah ini melalui Sipandu Beradat. Upaya penyelesaian masalah yang berpotensi menganggu keamanan, bisa diselesaikan dahulu di desa," jelas Suastika.

Namun jika upaya Si Pandu Beradat juga tidak berhasil, barulah nanti kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum.

Apalagi jika aktivitas tajen ini sudah mengarah ke judi, menjadi keluhan masyarakat, dan merugikan pihak desa.

"Kalau memang telah lama menjadi keluhan masyarakat, dan Sipandu Beradat belum berhasil mengatasi masalah itu, kami akan lakukan mekanisme penindakan hukum. Jangan sampai persoalan ini memunculkan benturan di masyarakat," jelas Suastika. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved