Berita Gianyar

Terkait Bendesa Nyaleg, Ini Kata MDA Gianyar

Belum ada aturan yang melarang bendesa untuk maju menjadi calon legislatif. Namun ini kata MDA Gianyar.

Tribun Bali/Prima
Terkait Bendesa Nyaleg, Ini Kata MDA Gianyar 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Belum ada aturan yang melarang bendesa untuk maju menjadi calon legislatif.

Meski demikian, bendesa yang ingin nyaleg, sebaiknya mundur sebagai bendesa.

Hal tersebut guna menjaga situasi politik di desa adat yang dipimpim bendesa tersebut tidak panas.

Baca juga: Golkar Bali Bidik 11 Kursi DPRD Bali di Pemilu 2024, Sugawa Korry : Sudah Kita Petakan

Dan, masyarakat pun tidak merasa tersandra dalam menentukan pilihan politiknya. 


Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Alit Asmara, Minggu 7 Mei 2023 mengatakan, boleh tidaknya bendesa ikut mencalonkan diri dalam Pemilu, hal itu belum ada aturan yang melarang.

Namun secara etika, seharusnya bendesa tersebut memilih salah satunya.

"Sebaiknya pilih salah satu agar krama desa adat tidak bingung nanti," ujarnya.

Baca juga: 10 Orang Penyelenggara Pemilu Ikuti Seleksi Anggota Bawaslu Bali Periode 2023-2028


Memilih salah satu tersebut, kata dia, bukan hanya untuk menciptakan suhu politik yang adem di desa adat. Tetapi, hal tersebut juga untuk kepentingan yang lebih luas.

Yakni, jika pemimpin fokus pada satu jabatan, maka hasilnya pun akan bagus.

Berbeda jika memegang dua jabatan, dipastikan keduanya hanya akan berjalan sesuai waktu dan kemampuan yang bersangkutan alias kinerjanya tak maksimal.

Baca juga: Sosialisasi Jelang Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, KPU Denpasar: Tak Boleh Ada Perubahan Jumlah DCS


Terlebih lagi, kata dia, jabatan bendesa cukup berat, sehingga membutuhkan konsentrasi cukup tinggi untuk seorang bendesa.

"Tugas-tugas Jero Bendesa Adat sangat padat di Desa Adat, maka dibutuhkan waktu dan tenaga yang cukup besar untuk tetap menjaga desa adat itu berjalan baik," ujarnya.


Terpisah, Ketua KPU Gianyar, Putu Agus Tirta Suguna mengatakan sejauh ini, belum ada aturan yang mengikat terkait larangan bendesa untuk nyaleg.

Baca juga: Meski Miliki KTP, KPU Bali Pastikan WNA Tak Punya Hak Pilih saat Pemilu di Indonesia

Karena itu, dalam Pemilu 2024, pihaknya masih tetap mengacu pada petunjuk teknis KPU Nomor 352 terkait pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023.


"Jadi kami bersifat pasif nantinya. Kalau memang nanti ada ketentuan resmi terkait dengan hal itu kita sampaikan. Tapi memang sampai saat ini kami sebagai pelaksana UU dan peraturan KPU belum menerima kepastian (larangan bendesa nyaleg) tersebut," tegasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Pemilu 2024

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved