Berita Bali
Meski Miliki KTP, KPU Bali Pastikan WNA Tak Punya Hak Pilih saat Pemilu di Indonesia
Meski miliki KTP, KPU Bali pastikan WNA tak punya hak pilih saat Pemilu di Indonesia.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Bali angkat bicara soal status WNA yang memiliki KTP dalam kepemiluan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali di Arundina Restaurant, Denpasar pada Senin 17 April 2023.
Agung Lidartawan mengungkapkan, Warga Negara Asing (WNA) tak masuk ke dalam daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut telah dilakukan saat KPU melalui Pantarlih melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.
“Kemarin udah kita cek. Waktu coklit itu sudah kepastian mana yang WNA, mana yang WNI,” ungkap Agung Lidartawan kepada Tribun Bali.
Bahkan, Agung Lidartawan menyebut, WNA tak memiliki hak untuk menjadi pemilih.
“Artinya begini, WNA pasti nggak boleh memilih,” tegas Agung Lidartawan.
Namun, WNA tersebut dikatakan memiliki hak pilih jika telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Dukcapil Provinsi Bali Catatkan Sebanyak 2.410 WNA di Tahun 2022-2023 Miliki KTP
Nantinya WNA yang telah menjadi WNI tersebut dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu.
“Bisa. Sepanjang dia WNI pasti bisa memilih. Kalau pun di masa berikutnya ada yang WNA sudah masuk WNI, bisa. Ini kan masuk DPT nanti,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Bali setidaknya mencatat sebanyak 2.410 WNA yang miliki KTP Bali.
Ketika dikonfirmasi, Putu Anom Agustina selaku Kadis PMD dan Dukcapil Bali membeberkan data WNA yang ber-KTP Bali yang dihimpun dari seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Data WNA miliki KTP per-Kabupaten atau Kota di Bali yakni sebagai berikut.
Kabupaten Jembrana 11 orang, Tabanan 184 orang, Badung 1.385 orang, Gianyar 201 orang, Klungkung 86 orang, Bangli 21 orang, Karangasem nihil, Buleleng 49 orang dan Kota Denpasar 473 orang.
Sehingga jika ditotal WNA yang memiliki KTP dari seluruh Kabupaten/Kota di Bali dari Tahun 2022 sampai Tahun 2023 sebanyak 2.410 orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.