Berita Bali
Meski Miliki KTP, KPU Bali Pastikan WNA Tak Punya Hak Pilih saat Pemilu di Indonesia
Meski miliki KTP, KPU Bali pastikan WNA tak punya hak pilih saat Pemilu di Indonesia.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Sebut WNA tak punya hak pilih dan tak masuk ke daftar pemilih Pemilu.
Dikatakan Anom, sebetulnya sah-sah saja jika seorang WNA memiliki KTP.
Hal itu merujuk juga pada UU 23 Tahun 2016 tentang kependudukan pada pasal 63 ayat 1 yang menyebutkan penduduk baik WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan yang telah berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin itu wajib memiliki KTP.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi WNA untuk memiliki KTP di Indonesia.
“Jadi syaratnya pertama harus memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang dikeluarkan oleh Imigrasi.
Setelah memiliki ITAP dan untuk memiliki KTP harus mengurus biodata dan Kartu Keluarga di Dukcapil Kabupaten/Kota,” jelasnya pada, Senin 17 April 2023.
(*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.