Berita Bali

Dukcapil Provinsi Bali Catatkan Sebanyak 2.410 WNA di Tahun 2022-2023 Miliki KTP

Dukcapil Provinsi Bali Catatkan Sebanyak 2.410 WNA di Tahun 2022-2023 Miliki KTP

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Warga Negara Asing (WNA), ternyata banyak yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektonik (KTP-el), yang berdomisili di Kabupaten Badung. Bahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung, setempat mencatat ada 1.385 WNA yamg memiliki KTP elektronik. Sekretaris Disdukcapil Badung, Putu Suryawati, saat dikonfirmasi Kamis 13 April 2023 tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik, sebanyak 3 persen dari penduduk Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Rupanya banyak Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Provinsi Bali. 

Tak sedikit, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Bali setidaknya mencatat sebanyak 2.410 WNA yang miliki KTP Bali.

Ketika dikonfirmasi, Putu Anom Agustina selaku Kadis PMD dan Dukcapil Bali membeberkan data WNA yang ber-KTP Bali yang dihimpun dari seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota. 

Data WNA miliki KTP per-Kabupaten atau Kota di Bali yakni sebagai berikut. Kabupaten Jembrana 11 orang, Tabanan 184 orang, Badung 1.385 orang, Gianyar 201 orang, Klungkung 86 orang, Bangli 21 orang, Karangasem nihil, Buleleng 49 orang dan Kota Denpasar 473 orang. Sehingga jika ditotal WNA yang memiliki KTP dari seluruh Kabupaten/Kota di Bali dari Tahun 2022 sampai Tahun 2023 sebanyak 2.410 orang. 

Dikatakan Anom, sebetulnya sah-sah saja jika seorang WNA memiliki KTP. Hal itu merujuk juga pada UU 23 Tahun 2016 tentang kependudukan pada pasal 63 ayat 1 yang menyebutkan penduduk baik WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan yang telah berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin itu wajib memiliki KTP.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi WNA untuk memiliki KTP di Indonesia. 

“Jadi syaratnya pertama harus memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang dikeluarkan oleh Imigrasi.

Setelah memiliki ITAP dan untuk memiliki KTP harus mengurus biodata dan Kartu Keluarga di Dukcapil Kabupaten/Kota,” jelasnya pada, Senin 17 April 2023. 

Dan yang membedakan KTP untuk WNA dengan WNI itu adalah pada warna KTP WNA yakni berwarna oranye. Ia pun menegaskan itulah dasar tugas jajaran Dukcapil untuk bisa memberikan pelayanan pada masyarakat baik WNA maupun WNI.

Dengan adanya KTP-KTP yang dimiliki WNA tentu dapat dilakukan pengecekan kembali apakah WNA tersebut berhak atas KTP itu atau tidak kalau tidak berhak tetapi memiliki dokumen itu ini yang perlu dilakukan pengecekan. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved