Berita Bali

KOMANG Dihajar dari Denpasar hingga Buleleng, 3 Prajurit TNI Dituntut Pecat dan 9 Tahun Penjara

KOMANG Dihajar dari Denpasar hingga Buleleng, 3 Prajurit TNI Dituntut Pecat dan 9 Tahun Penjara

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
10 terdakwa pengeroyokan saat menerima tuntutan yang dilayangkan Oditur Militer di Pengadilan Militer II-14 Denpasar, Bali, Senin 24 November 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sidang kasus pengeroyokan oleh oknum prajurit TNI AD yang berujung pada kematian Komang Juliartawan alias Basir (31) memasuki tahap penuntutan yang berat di Pengadilan Militer II-14 Denpasar, Bali, Senin 24 November 2025.

Sepuluh prajurit TNI yang terlibat dalam insiden tragis ini dituntut hukuman penjara dan pemecatan.

Oditur Militer, Letkol Chk I Dewa Putu Martin, S.H., M.H., secara tegas menuntut tiga prajurit TNI AD yang dinilai sebagai pelaku utama, yakni Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, dan Kadek Harry Artha Winangun, dengan hukuman sembilan tahun penjara dan pemecatan dari dinas kemiliteran.

Baca juga: BRUTAL! WNA Amerika Hantam Ni Komang Sri Pakai Kayu di Pecatu, Tenteng Parang Datangi Korban

Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, Oditur Militer menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan ini sangat ditekankan pada aspek disiplin militer para terdakwa.

Baca juga: SELAMAT JALAN Kadek Parmawati, Ibu Muda Ulah Pati di Buleleng, Sempat Katakan ini Pada Suami

Perbuatan pengeroyokan yang dilakukan para terdakwa dinilai telah mencederai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, khususnya kewajiban menjaga kehormatan serta larangan menyakiti hati rakyat. 

"Tindakan main hakim sendiri para terdakwa juga disebut telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan Yonif 900/SBW, " ucap Oditur Militer

Sementara hal yang meringankan ialah para terdakwa mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, berjanji tidak mengulangi serta belum pernah dihukum sebelumnya. 

Kasus pengeroyokan itu bermula dari dugaan penggelapan sepeda motor oleh Basir. 

Korban diculik dan mengalami pengeroyokan secara brutal selama berjam-jam di wilayah Bali yaitu dimulai dari Denpasar, dalam perjalanan menuju Buleleng, hingga penyiksaan mematikan di asrama militer. 

Autopsi memastikan Basir tewas karena mati lemas akibat penganiayaan berat oleh para terdakwa yang merupakan anggota TNI.

Menanggapi tuntutan yang memuat ancaman pemecatan, para terdakwa dan penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. 

Keluarga terdakwa tampak emosional tak kuasa menahan kesedihan sampai tubuhnya lunglai saat persidangan kasus pengeroyokan itu. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved