Berita Bali
DIPENJARA & PECAT! 10 Prajurit TNI AD di Bali Dituntut Hukuman Berat, Pengeroyokan Berujung Tewas
Pengadilan Militer II-14 Denpasar, Bali, Senin (24/11/2025) menjadi panggung ketegasan TNI Angkatan Darat
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pengadilan Militer II-14 Denpasar, Bali, Senin (24/11/2025) menjadi panggung ketegasan TNI Angkatan Darat dalam menegakkan hukum dan disiplin internal.
Sepuluh prajurit TNI AD disidang dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian Komang Juliartawan alias Basir (31).
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan di Jalan Raya di Denpasar, Dipicu Salah Paham, Puluhan Orang Diamankan
Oditur Militer menegaskan komitmen TNI AD untuk tidak memberi toleransi bagi pelanggaran berat prajuritnya.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin, S.H., M.H., secara lugas menekankan bahwa tindakan para terdakwa telah mencoreng kehormatan TNI AD dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar Sapta Marga serta Sumpah Prajurit.
Baca juga: BANTAHAN Kapendam IX/Udayana Ihwal Kamen, Viral Rombongan TNI AD Tak Pakai Kamen di Pura Besakih?
Tiga prajurit yang dinilai sebagai pelaku utama—Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, dan Kadek Harry Artha Winangun—dituntut sembilan tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer.
Tuntutan pemecatan ini menunjukkan bahwa TNI AD tidak akan membiarkan oknum yang mencederai martabat institusi tetap berada dalam barisan.
Sementara itu, tujuh anggota lainnya—Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya—dituntut tiga tahun penjara.
Baca juga: Semangat Pantang Menyerah Joni Kalla, Kini Jadi Bintara TNI AD Usai Tempuh Pendidikan 15 Minggu
Dalam amar tuntutan, Oditur menegaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (3) KUHP, yakni pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Aspek disiplin militer menjadi faktor pemberat utama, karena tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip prajurit TNI AD yang wajib melindungi rakyat, menjaga nama baik satuan, serta menjunjung tinggi kehormatan korps.
“Perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai kehormatan prajurit dan merusak citra TNI AD, khususnya satuan Yonif 900/SBW,” tegas Letkol Martin.
Meski demikian, Oditur turut mempertimbangkan hal yang meringankan seperti pengakuan salah, penyesalan, serta rekam jejak para terdakwa yang sebelumnya belum pernah dihukum.
Kasus ini berawal dari dugaan penggelapan sepeda motor oleh Basir.
Korban kemudian diculik, dibawa dari Denpasar menuju Buleleng, dan mengalami penganiayaan berkepanjangan hingga akhirnya tewas.
Hasil autopsi menyatakan korban meninggal akibat mati lemas imbas penganiayaan berat.
Menanggapi tuntutan—including ancaman pemecatan—para terdakwa serta kuasa hukumnya menyatakan siap mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika keluarga para terdakwa tidak mampu menahan emosi dan kesedihan. (*)
Berita lainnya di TNI AD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/10-terdakwa-pengeroyokan-saat-menerima-tuntutan-147.jpg)