TNI Bermasalah

KASUS Kematian Basir! 3 Prajurit TNI AD Dituntut Pemecatan &9 Tahun Penjara, 7 Lagi 3 Tahun Penjara 

Sidang kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian Komang Juliartawan alias Basir (31) memasuki tahap penuntutan yang berat

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
KASUS BASIR – Sebanyak 10 anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus kematian Komang Juliartawan alias Basir saat menjalani sidang di Pengadilan Militer II-14 Denpasar, Senin (24/11). 

TRIBUN-BALI.COM  – Sidang kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian Komang Juliartawan alias Basir (31) memasuki tahap penuntutan yang berat di Pengadilan Militer II-14 Denpasar, Senin (24/11). Sebanyak 10 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam insiden tragis ini dituntut hukuman pemecatan dan penjara.

Oditur Militer, Letkol Chk I Dewa Putu Martin secara tegas menuntut tiga prajurit yang dinilai sebagai pelaku utama, yakni Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, dan Kadek Harry Artha Winangun dengan hukuman 9 tahun penjara dan pemecatan dari dinas kemiliteran.

Sementara itu, 7 terdakwa lainnya Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Baca juga: TUAI Pro Kontra Lift Kaca Pantai Kelingking, Harap Bongkar Semua Akomodasi Wisata Ilegal di Nuspen!

Baca juga: TUTUP USIA di 21 Tahun, Komang Rendi Tewas Secara Tragis di Gerokgak Buleleng, Pelaku Kabur

Dalam amar tuntutannya, Oditur Militer menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Hal-hal yang memberatkan tuntutan ini sangat ditekankan pada aspek disiplin militer. 

Perbuatan para terdakwa dinilai telah mencederai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, khususnya kewajiban menjaga kehormatan serta larangan menyakiti hati rakyat. “Tindakan main hakim sendiri para terdakwa juga disebut telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan Yonif 900/SBW,” ucap Oditur. 

Sementara hal yang meringankan ialah para terdakwa mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, berjanji tidak mengulangi serta belum pernah dihukum sebelumnya. 

Kasus kematian Basir ini bermula dari dugaan penggelapan sepeda motor. Korban diculik dan dianiaya secara brutal selama berjam-jam, dimulai dari Denpasar, dalam perjalanan menuju Buleleng, hingga penyiksaan mematikan di asrama militer. 

Autopsi memastikan Basir tewas karena mati lemas akibat penganiayaan berat. Menanggapi tuntutan yang memuat ancaman pemecatan, para terdakwa dan penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

Keluarga terdakwa tampak emosional tak kuasa menahan kesedihan sampai tubuhnya lunglai di dalam ruang sidang. (ian) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved