TNI Bermasalah
BANTAH Langgar Disiplin, Ayah Prada Lucky Dituding 2 Pelanggaran? Salah Satunya Kasus Kumpul Kebo
Ternyata oknum prajurit TNI yang dimaksud adalah ayah dari mendiang Prada Lucky dalam kasus kumpul kebo yang dilaporkan.
TRIBUN-BALI.COM - Kasus kumpul kebo oknum TNI, yang dilayangkan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao pada Rabu 5 November 2025, sebagai wujud dari tanggung jawab komando dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat.
Ternyata oknum prajurit TNI yang dimaksud adalah ayah dari mendiang Prada Lucky. Seorang prajurit TNI yang tewas karena disiksa seniornya, dengan cara-cara mengenaskan dan menggegerkan satu Indonesia.
Menanggapi kasus ini, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo (ayah Prada Lucky) merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo, murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain, " ujarnya kepada awak media di Denpasar, Bali.
Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. "Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kolonel Widi Rahman.
Baca juga: KABARNYA Oknum Prajurit yang Kumpul Kebo Adalah Ayah Mendiang Prada Lucky, Kapendam Benarkan Itu!
Baca juga: CINTA Terlarang Prajurit & Wanita Tanpa Ikatan Resmi Hingga Punya 2 Anak, Denpom Panggil & Periksa!
Ayah Prada Lucky Tegaskan Ini
Di luar kasus tuduhan kumpul kebo yang masih berjalan, ayah Prada Lucky juga tersandung tuduhan pelanggaran lain.
Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigadir Jenderal TNI Hendro Cahyono menyampaikan pernyataan mengejutkan.
Di tengah perjuangan keluarga mendiang Prada Lucky mencari keadilan atas kematian Prajurit Dua Lucky Saputra Namo yang disiksa 22 seniornya, Hendro justru menyatakan tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan ayah Prada Lucky, Pembantu Letnan Dua Chrestian Namo.
Dalam siaran pers yang diterima Kompas Selasa (4/11/2025) malam, Korem 161 Wira/Sakti merespons pernyataan Pelda Chrestian Namo di sejumlah media.
Dalam pernyataannya, Pelda Chrestian Namo mengungkapkan ketidakpercayaan pada pengadilan di lingkungan militer, serta merasa tidak mendapatkan akses informasi dari satuannya terkait perkembangan kasus anaknya.
Hendro menegaskan, proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer. Ia terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan.
Di sisi lain, ayah mendiang Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, menegaskan dirinya tidak pernah berniat melanggar aturan militer saat menyuarakan kritik terkait penanganan kasus kematian anaknya.
Ia menyampaikan hal tersebut, merespons laporan bahwa dirinya dianggap melanggar disiplin prajurit usai berbicara lantang di media.
Dalam pernyataannya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Pelda Christian Namo menjelaskan sejak awal kematian Prada Lucky, ia sebagai keluarga korban tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari satuan terkait informasi putranya.
“Sejak awal kematian anak saya, saya tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan resmi. Tidak ada satu pun yang datang sebagai perwakilan dari satuan untuk menjelaskan kepada kami sebagai keluarga korban,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
TNI
Prada Lucky
kumpul kebo
disiplin
Multiangle
Denpom
Kapendam IX/Udayana
Kodam IX/Udayana
Pelda Christian Namo
Pengadilan Militer
| Prajurit Kodam IX/Udayana Diperiksa Denpom, Diduga Praktik 'Kumpul Kebo' hingga Punya 2 Anak |
|
|---|
| KABARNYA Oknum Prajurit yang Kumpul Kebo Adalah Ayah Mendiang Prada Lucky, Kapendam Benarkan Itu! |
|
|---|
| CINTA Terlarang Prajurit & Wanita Tanpa Ikatan Resmi Hingga Punya 2 Anak, Denpom Panggil & Periksa! |
|
|---|
| KUMPUL KEBO Sejak 2018 Hingga Punya Anak 2, Prajurit Kodam IX/Udayana Dipanggil & Diperiksa Denpom! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.