TNI Bermasalah
BANTAH Langgar Disiplin, Ayah Prada Lucky Dituding 2 Pelanggaran? Salah Satunya Kasus Kumpul Kebo
Ternyata oknum prajurit TNI yang dimaksud adalah ayah dari mendiang Prada Lucky dalam kasus kumpul kebo yang dilaporkan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.
Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD. Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono. (ian)
TNI
Prada Lucky
kumpul kebo
disiplin
Multiangle
Denpom
Kapendam IX/Udayana
Kodam IX/Udayana
Pelda Christian Namo
Pengadilan Militer
| Prajurit Kodam IX/Udayana Diperiksa Denpom, Diduga Praktik 'Kumpul Kebo' hingga Punya 2 Anak |
|
|---|
| KABARNYA Oknum Prajurit yang Kumpul Kebo Adalah Ayah Mendiang Prada Lucky, Kapendam Benarkan Itu! |
|
|---|
| CINTA Terlarang Prajurit & Wanita Tanpa Ikatan Resmi Hingga Punya 2 Anak, Denpom Panggil & Periksa! |
|
|---|
| KUMPUL KEBO Sejak 2018 Hingga Punya Anak 2, Prajurit Kodam IX/Udayana Dipanggil & Diperiksa Denpom! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.