TNI Bermasalah
BANTAH Langgar Disiplin, Ayah Prada Lucky Dituding 2 Pelanggaran? Salah Satunya Kasus Kumpul Kebo
Ternyata oknum prajurit TNI yang dimaksud adalah ayah dari mendiang Prada Lucky dalam kasus kumpul kebo yang dilaporkan.
TRIBUN-BALI.COM - Kasus kumpul kebo oknum TNI, yang dilayangkan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao pada Rabu 5 November 2025, sebagai wujud dari tanggung jawab komando dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat.
Ternyata oknum prajurit TNI yang dimaksud adalah ayah dari mendiang Prada Lucky. Seorang prajurit TNI yang tewas karena disiksa seniornya, dengan cara-cara mengenaskan dan menggegerkan satu Indonesia.
Menanggapi kasus ini, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo (ayah Prada Lucky) merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo, murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain, " ujarnya kepada awak media di Denpasar, Bali.
Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. "Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kolonel Widi Rahman.
Baca juga: KABARNYA Oknum Prajurit yang Kumpul Kebo Adalah Ayah Mendiang Prada Lucky, Kapendam Benarkan Itu!
Baca juga: CINTA Terlarang Prajurit & Wanita Tanpa Ikatan Resmi Hingga Punya 2 Anak, Denpom Panggil & Periksa!
Ayah Prada Lucky Tegaskan Ini
Di luar kasus tuduhan kumpul kebo yang masih berjalan, ayah Prada Lucky juga tersandung tuduhan pelanggaran lain.
Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigadir Jenderal TNI Hendro Cahyono menyampaikan pernyataan mengejutkan.
Di tengah perjuangan keluarga mendiang Prada Lucky mencari keadilan atas kematian Prajurit Dua Lucky Saputra Namo yang disiksa 22 seniornya, Hendro justru menyatakan tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan ayah Prada Lucky, Pembantu Letnan Dua Chrestian Namo.
Dalam siaran pers yang diterima Kompas Selasa (4/11/2025) malam, Korem 161 Wira/Sakti merespons pernyataan Pelda Chrestian Namo di sejumlah media.
Dalam pernyataannya, Pelda Chrestian Namo mengungkapkan ketidakpercayaan pada pengadilan di lingkungan militer, serta merasa tidak mendapatkan akses informasi dari satuannya terkait perkembangan kasus anaknya.
Hendro menegaskan, proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer. Ia terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan.
Di sisi lain, ayah mendiang Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, menegaskan dirinya tidak pernah berniat melanggar aturan militer saat menyuarakan kritik terkait penanganan kasus kematian anaknya.
Ia menyampaikan hal tersebut, merespons laporan bahwa dirinya dianggap melanggar disiplin prajurit usai berbicara lantang di media.
Dalam pernyataannya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Pelda Christian Namo menjelaskan sejak awal kematian Prada Lucky, ia sebagai keluarga korban tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari satuan terkait informasi putranya.
“Sejak awal kematian anak saya, saya tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan resmi. Tidak ada satu pun yang datang sebagai perwakilan dari satuan untuk menjelaskan kepada kami sebagai keluarga korban,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Ia mengatakan seluruh informasi awal mengenai peristiwa tersebut justru ia ketahui dari media.“Saya tentara, saya tahu aturan. Tapi saya perjuangkan sendiri. Saya lihat dari media. Tolong, saya ini juga prajurit, hormati saya. Pangkat saya rendah, tapi saya tetap punya martabat,” ungkapnya.
Pelda Christian Namo juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya tidak percaya terhadap pengadilan militer.
“Saya tidak pernah bilang tidak percaya pengadilan militer. Saya bilang saya kecewa. Jangan salahkan saya. Saya bicara sesuai fakta. Kalau dibilang saya tidak percaya, saya bisa buktikan perkataan saya. Saya bisa gugat balik,” ujar Christian.
Ia menegaskan apa yang ia lakukan bukan bentuk pembangkangan terhadap institusi TNI, melainkan upaya mencari keadilan untuk anaknya.
“Saya anggota TNI. Saya tidak melawan TNI. Saya melawan ketidakadilan. Saya cari kebenaran untuk anak saya. Saya bertanggung jawab atas ucapan saya. Jangan membuat pembenaran sendiri,” ungkapnya.
Pelda Christian Namo menutup pernyataannya, dengan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. “Saya sudah kehilangan anak saya. Saya akan konsisten mencari keadilan. Jangan main-main dengan hukum. Saya terima konsekuensi dari semua yang saya katakan,” ujar ayah Prada Lucky.
Prajurit Kodam IX/Udayana Diperiksa Denpom
Kodam IX/Udayana mengambil langkah tegas terhadap seorang prajurit, Pelda Chrestian Namo yang dilaporkan secara resmi ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang atas dugaan pelanggaran disiplin serius, yakni hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah atau ‘kumpul kebo’.
Pelaporan ini dilayangkan Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao pada Rabu (5/11). Pelaporan ini sebagai wujud dari tanggung jawab komando dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Menanggapi kasus ini, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan, proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain,” " ujarnya kepada awak media di Denpasar, Rabu (5/11).
Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. “Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kolonel Widi Rahman.
Kapendam menambahkan langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Chrestian Namo merupakan ayah dari Prada Lucky yang meninggal dunia di asrama karena dianiaya sejumlah parajurit lain, sekarang ayahnya dilaporkan satuan Kodim Kupang.
“Betul (ayah Prada Lucky),” kata Kapendam. Sementara itu terpisah, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.
“Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.
Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD. Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono. (ian)
TNI
Prada Lucky
kumpul kebo
disiplin
Multiangle
Denpom
Kapendam IX/Udayana
Kodam IX/Udayana
Pelda Christian Namo
Pengadilan Militer
| Prajurit Kodam IX/Udayana Diperiksa Denpom, Diduga Praktik 'Kumpul Kebo' hingga Punya 2 Anak |
|
|---|
| KABARNYA Oknum Prajurit yang Kumpul Kebo Adalah Ayah Mendiang Prada Lucky, Kapendam Benarkan Itu! |
|
|---|
| CINTA Terlarang Prajurit & Wanita Tanpa Ikatan Resmi Hingga Punya 2 Anak, Denpom Panggil & Periksa! |
|
|---|
| KUMPUL KEBO Sejak 2018 Hingga Punya Anak 2, Prajurit Kodam IX/Udayana Dipanggil & Diperiksa Denpom! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.