Lift di Pantai Kelingking
Bodong, Pembangunan Lift Kaca di Kelingking Karena OSS, Koster Sebut Tak Kantongi Izin Pemprov Bali
Total PWA yang sudah masuk sebanyak Rp330 miliar, sampai akhir tahun 2025 diperkirakan dapat mencapai Rp370 miliar.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, rupanya belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Bali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, pada jumpa pers mengenai kelanjutan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung di Gedung Jayasabha, Minggu 23 November 2025.
“Nggak ada keluar izin, rekomendasi dari Provinsi dan Dinas Kelautan tidak ada. Jadi itu sebenarnya bodong, tanpa izin liftnya,” beber, Koster.
Disinggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung kecolongan ada pembangunan lift, Koster berdalih. Ia mengatakan hal tersebut terjadi sebab izin pada OSS.
Baca juga: Bersih-bersih, Koster Sebut Pembongkaran Lift Kaca di Kelingking Bali untuk Tindak Investor Nakal
“Loh itu karena OSS nya. Baru keluar OSS tidak ada verifikasi di daerah ya jadi begini,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk pungutan wisman Rp150 ribu, Koster menjelaskan peruntukannya sudah jelas dalam undang-undang dan Perda, yakni untuk perlindungan budaya dan lingkungan alam.
Sekarang total PWA yang sudah masuk sebanyak Rp330 miliar, sampai akhir tahun 2025 diperkirakan dapat mencapai Rp370 miliar.
Lalu digunakan untuk desa adat Rp300 juta per tahun, dikali jumlah Desa sebanyak 1.500 maka PWA yang akan terpakai Rp450 miliar.
“Penggunanya (PWA) kan sudah menjadi satu kantong. Semua pendapatan yang menjadi kewenangan provinsi masuk ke satu rekening gabung dengan pendapatan yang lain,” tutup Koster.
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Bodong-Pembangunan-Lift-Kaca-di-Kelingking-Karena-OSS.jpg)