Lift di Pantai Kelingking
Bersih-bersih, Koster Sebut Pembongkaran Lift Kaca di Kelingking Bali untuk Tindak Investor Nakal
Lift kaca di Pantai Kelingking Bali wajib dibongkar, Koster menegaskan akan terus untuk memantau sekaligus melakukan pengawasan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan jika pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dilakukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, maka tidak akan dikenakan sanksi pidana.
Hal tersebut diungkapkan pada saat Pemerintah Provinsi Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali adakan jumpa pers mengenai kelanjutan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung di Gedung Jayasabha, Minggu 23 November 2025.
“Kalau sudah bongkar PT tidak kena sanksi pidana. Termasuk pemulihan fungsi ruang. Belum tentu (Pemprov Bali) keluar uang untuk membongkar bangunan, bisa dilelang. Tidak ada masalah prinsip hanya kita memperkuat dasar hukum dan merinci berbagai jenis dan bentuk pelanggarannya. Terima kasih Pansus TRAP yang sudah bekerja dengan keras,” ucap Koster.
Usai pembongkaran lift kaca ini, Koster menegaskan akan terus untuk memantau sekaligus melakukan pengawasan pada berbagai bentuk pelanggaran di seluruh wilayah Bali.
Baca juga: Investor Proyek Lift Kaca Kelingking Bali Terancam Sanksi Pidana, Koster Tegas Stop dan Bongkar
“Kita mulai bersih-bersih. Kalau nanti dibuat pragmatis, dibuat serba mudah, nanti lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift, atau semua obyek wisata dibuatkan lift, di mana letak orisinil dan uniknya Bali hilang, jadinya yang begini-begini tidak boleh dibiarkan kita lebih bagus menjaga masa depan Nusa Penida dalam jangka panjang ketimbang membela yang merusak,” tandasnya.
Dengan Kelingking dan Pantai Bingin, Koster mengingatkan bahwa Bali welcome dengan investor asalkan ikuti tata ruang dan kearifan lokal Bali, maka juga akan difasilitasi, dan bagi yang nakal akan ditindak tegas.
Sebelumnya, Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.
Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali.
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dibongkar-Ini-Pelanggaran-dan-Sanksi-Pembangunan-Lift-Kaca-Pantai-Kelingking-Bali.jpg)