Kabar Seleb
Venna Melinda Puas Ferry Irawan Dituntut Penjara 1,5 Tahun: Sepantasnya untuk KDRT Fisik dan Psikis
Venna Melinda puas dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum perihal hukuman akibat adanya dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Artis senior, Venna Melinda puas dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum perihal hukuman akibat adanya dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.
Ferry Irawan yang merupakan suaminya tersebut didakwa atas tuduhan KDRT dan dijatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan sesuai dengan tuntutan dari jaksa.
Dia menilai hukuman tersebut sudah sepantasnya Ferry Irawan dapatkan karena dia merasa KDRT yang Ferry Irawan lakuan bukan hanya ke fisik namun juga ke psikis.
"Jadi kalau lihat prosesnya ada dua pasal, pasal 44 ayat 1 kemudian pasal 45 psikis," beber Venna Melinda di kawasan Tendean Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ibunda Ferry Irawan Bongkar Aib Venna Melinda: Dia Nyaris Gila Saat Cerai dengan Ivan Fadilla
"Kalau psikis itu nggak ada ukurannya. Yang saya alami itu fisik dan psikis," ungkapnya.
Menurut Venna dalam persidangan semua saksi baik dari dirinya maupun pihak Ferry Irawan.
Oleh karenanya, ia merasa tuntutan dari jaksa sudah sangat sesuai dan tinggal menunggu keputusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Pada saat proses sidang ada yang namanya saksi fakta dan saksi ahli, dari pihak saya sebagai korban dan juga pihak terdakwa," tuturnya.
"Semua nantinya akan diolah sama hakim. Jadi kalau tuntutan itu sudah yang sepantasnya diberikan jaksa penuntut umum," sambung Venna.
Kabarnya setelah mendapat tuntutan 1.5 tahun penjara dari jaksa, Ferry Irawan akan mengajukan keberatan dalam sidang berikutnya.
Baca juga: Ferry Irawan Minta Barang Pribadinya, Venna Melinda Kirim Sekaligus Cincin yang Belum Lunas

Baca juga: Aduh, Venna Melinda Tagih Biaya Rokok hingga Pulsa pada Ferry Irawan
Ucap Syukur Venna Melinda
Venna Melinda mengucap syukur terhadap hasil persidangan yang menjatuhkan tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Irawan.
Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kota Kediri menuntut Ferry Irawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
Venna Melinda bersyukur karena jaksa memberikan hukuman penjara kepada Ferry Irawan, menurutnya itu adalah hukuman terbaik untuk Ferry.
Ia merasa segala upayanya untuk mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan yang dilakukan Ferry mendapat kemudahan dari Allah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.