Berita Nasional
WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Menko PMK: Indonesia Secara De Facto Sudah Endemi
Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa Indonesia sudah lama menghendaki agar status pencabutan status pandemi Covid-19.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid -19.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa Indonesia sudah lama menghendaki agar status pencabutan status pandemi Covid-19.
"Kita sudah mendahului mencabut PPKM. Kita akan segera merespon menindaklanjuti dengan regulasi-regulasi mengenai keputusan WHO tersebut. Sebetulnya Indonesia ini secara de facto itu bahwa Covid-19 sudah endemi, sekarang masih terjadi tapi sudah tidak pada level pandemi lagi," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Sabtu 6 Mei 2023 di Nusa Dua, Badung, Bali.
Menko Muhadjir menambahkan, jika WHO sudah mencabut otomatis regulasinya akan kita ikuti.
Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes Siapkan Transisi Pandemi ke Endemi
Apakah Covid-19 dengan demikian (pencabutan status) akan hilang?
Menko Muhadjir mengatakan tidak hilang begitu saja, karena sekarang ada sub varian baru yaitu varian Arcturus XBB.1.16, walaupun tidak terlalu berbahaya tetapi infeksinya masih mengkhawatirkan karena yang fatal masih cukup tinggi.
Bahkan kasus yang terinfeksi hingga 14 April 2023 masuk di catatannya ada 583 terinfeksi varian Arcturus XBB.1.16.
Bahkan ada yang sampai meninggal, walaupun meninggalnya bukan karena itu, melainkan komorbit dan belum divaksin.
"Walaupun ini sudah status tidak lagi pandemi, saya mohon kepada mereka yang belum di vaksin karena alasan tertentu atau memang menghindari vaksin harus berhati-hati karena belum memiliki kekebalan," ucapnya.
Namun bukan berarti yang sudah vaksin memiliki kekebalan itu aman, bisa saja masih terkena infeksi karena banyak juga sudah vaksin ada yang terinfeksi dan meninggal.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid -19 pada Jumat 5 Mei 2023.
Indonesia sendiri sebelumnya sudah bersiap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi dengan WHO.
WHO menyampaikan bahwa persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi.
“Kami mengucapkan terima kasih untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah berjuang bersama sehingga penularan Covid-19 Indonesia dapat terkendali, dan saat ini kita bersama-sama menuju pengakhiran kondisi kedaruratan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr.Mohammad Syahril, melalui keterangan tertulisnya.
dr. Syahril menambahkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Dirjen WHO dan tim WHO baik di Jenewa dan Jakarta untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan WHO.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.