Berita Tabanan

RUU ASN Angkat Honorer Usia 35-46 Tahun Jadi PNS, BKPSDM Tabanan Fokus PPPK Guru dan Nakes

RUU ASN Angkat Honorer Usia 35-46 Tahun Jadi PNS, BKPSDM Tabanan Fokus PPPK Guru dan Nakes

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Kompas.com/M. Elgana Mubarokah
Ilustrasi ASN - 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Draf Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mengatur terkait tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.

Dalam RUU itu tenaga honorer di usia 35-46 tahun akan dapat diangkat menjadi PNS. Hanya saja, itu hanya untuk enam prioritas saja.

Dari data yang dihimpun, bahwa dalam RUU ASN itu untuk enam prioritas yang akan langsung diangkat menjadi PNS ialah dalam enam prioritas sebagai berikut.

Diantaranya, Enam bidang prioritas tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes berikut ini:

1. Tenaga honorer bidang pendidikan

2. Tenaga honorer bidang pertanian

3. Tenaga honorer bidang kesehatan

4. Tenaga honorer bidang fungsional

5. Tenaga honorer bidang administratif dan

6. Tenaga honorer bidang penelitian.

Sedangkan untuk di Tabanan sendiri, saat ini masih menunggu instruksi jelas dari Kemenpan-RB terkait hal tersebut.

Alasannya, karena baru sekedar RUU dan belum disahkan oleh DPR RI.

Karena itu, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kini masih fokus pada rekruitment untuk PPPK guru dan tenaga kesehatan atau nakes.

Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi mengatakan, bahwa untuk pendataan tenaga honorer, pihaknya belum menerima arahan detail dari kementerian PAN-RB atau dari BKN. 

Pada prinsipnya BKPSDM Tabanan, selalu siap dengan data data yang akan diminta seandainya ada arahan atas tata kelola honorer maupun non ASN.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved