Berita Tabanan

RUU ASN Angkat Honorer Usia 35-46 Tahun Jadi PNS, BKPSDM Tabanan Fokus PPPK Guru dan Nakes

RUU ASN Angkat Honorer Usia 35-46 Tahun Jadi PNS, BKPSDM Tabanan Fokus PPPK Guru dan Nakes

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Kompas.com/M. Elgana Mubarokah
Ilustrasi ASN - 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Draf Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mengatur terkait tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.

Dalam RUU itu tenaga honorer di usia 35-46 tahun akan dapat diangkat menjadi PNS. Hanya saja, itu hanya untuk enam prioritas saja.

Dari data yang dihimpun, bahwa dalam RUU ASN itu untuk enam prioritas yang akan langsung diangkat menjadi PNS ialah dalam enam prioritas sebagai berikut.

Diantaranya, Enam bidang prioritas tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes berikut ini:

1. Tenaga honorer bidang pendidikan

2. Tenaga honorer bidang pertanian

3. Tenaga honorer bidang kesehatan

4. Tenaga honorer bidang fungsional

5. Tenaga honorer bidang administratif dan

6. Tenaga honorer bidang penelitian.

Sedangkan untuk di Tabanan sendiri, saat ini masih menunggu instruksi jelas dari Kemenpan-RB terkait hal tersebut.

Alasannya, karena baru sekedar RUU dan belum disahkan oleh DPR RI.

Karena itu, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kini masih fokus pada rekruitment untuk PPPK guru dan tenaga kesehatan atau nakes.

Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi mengatakan, bahwa untuk pendataan tenaga honorer, pihaknya belum menerima arahan detail dari kementerian PAN-RB atau dari BKN. 

Pada prinsipnya BKPSDM Tabanan, selalu siap dengan data data yang akan diminta seandainya ada arahan atas tata kelola honorer maupun non ASN.

“Kami belum menerima. Tapi prinsipnya kami siap,” ucapnya Selasa 9 Mei 2023.

Kristiadi mengaku, bahwa pihaknya masih sedang fokus untuk menuntaskan tenaga kependidikan dan nakes untuk dapat lolos sebagai PPPK tahun 2023 ini.

Untuk tenaga diluar nakes dan guru sedang dikordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat solusi terbaik atas ketentuan pengapusan tenaga honorer.

“Untuk yang di luar itu kami masih sedang berkoordinasi dengan Provinsi,” jelasnya.

Sebelumnya, BKPSDM Tabanan mengusulkan sebanyak 1.044 formasi tenaga kesehatan untuk rekruitmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementrian PAN RB.

Usulan ini sudah tahap memasukkan atau upload data ke Pusat. Usulan PPPK Nakes ini akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan di Tabanan yang berstatus kontrak.

Jumlah 1.044 itu sendiri merupakan jumlah yang diperlukan sesuai analisa dari Dinas Kesehatan Tabanan.

Kristiadi juga sempat menjelaskan, bahwa rekruitment Nakes ini semangatnya sama dengan rekruitment tenaga pendidik.

Dimana memang memprioritaskan tenaga honorer supaya berkurang dan diangkat menjadi PPPK.

Dan terkait dengan pemberkasan PPPK untuk tenaga guru, sudah dilakukan sejak 15 April sampai batas waktu 4 Mei 2024 mendatang.

Pemberkasan dilaksanakan secara mandiri oleh peserta yang dinyatakan lulus.

Untuk rekrtumen PPPK untuk tenaga pendidik tahun 2023 ini ada 527 formasi yang diusulkan namun hanya 482 pelamar yang dinyatakan lolos sisanya sekitar 79 orang dinyatakan gugur.

“Kami tetap melakukan komunikasi dan memantau peserta terkait teknis pemberkasan dan cara upload berkas ke aplikasi," bebernya.(*).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved