Guru di Pangandaran Mundur dari PNS

Awal Polemik Guru di Pangandaran Mundur dari PNS Usai Lapor Pungli, Ridwan Kamil Temui Husein Ali

Duduk perkara dari polemik mundurnya guru muda di Pangandaran dari PNS lantaran melaporkan tindakan pungatan liar (pungli).

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TribunJabar
Tangakapan layar Husein, seorang guru yang mengaku megalami pungutan liar (pungli) saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil pada 2020 lalu. 

Awal Polemik Guru di Pangandaran Mundur dari CPNS Usai Lapor Pungli, Ridwan Kamil Temui Husein Ali

TRIBUN-BALI.COM - Berikut ini adalah duduk perkara dari polemik mundurnya guru muda di Pangandaran dari PNS lantaran melaporkan tindakan pungatan liar (pungli).

Konflik tersebut bermula usai Husein Ali Rafsanjani (27) salah satu guru di Pangandaran mengunggah video di media sosial TikTok beberapa waktu lalu.

Dalam video itu, Husein mengatakan jika dirinya diancam oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran usai melaporkan adanya dugaan pungli saat Latsar CPNS.

Dilansir dari Kompas.com, Husein menceritakan kejadian bermula pada tahun 2020, saat itu dia harus mengikuti Latsar CPNS di Kota Bandung. 

Husein diminta membayar uang transportasi sebesar Rp 270.000 untuk mengikuti pelatihan. Padahal, biaya kegiatan sudah dianggarkan. 

Kemudian pada saat latihan dasar berjalan, para peserta kembali diminta membayar Rp 310.000 yang tidak tahu peruntukannya. 

Husein merasa keberatan. Selain karena merasa pungutan itu tak diperlukan, Husein juga tidak memiliki uang. 

Kala itu gajinya selama tiga bulan belum cair karena menggunakan sistem rapel. 

Baca juga: KRONOLOGI Polemik Guru di Pangandaran Mundur dari PNS Usai Lapor Pungli, Sempat Dipanggil BKDSM

Husein kemudian melaporkan pungutan tak wajar itu melalui situs pengaduan Lapor.go.id, dengan nama anonim. 

Laporan Husein sempat ramai jadi perbincangan para pegawai di Kabupaten Pangandaran

Akhirnya, Husein pun mengakui tentang laporannya karena sudah tersebar. 

Alasannya, dia tak ingin melibatkan dan merugikan pegawai lain. 

Husein sempat mendengar bahwa jika tidak ada yang mengaku, maka surat pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) satu kabupaten tidak akan turun. 

Husein kemudian dipanggil untuk menjalani proses sidang di gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pangandaran. Dia diinterogasi oleh 12 pegawai. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved