Guru di Pangandaran Mundur dari PNS

KRONOLOGI Polemik Guru di Pangandaran Mundur dari PNS Usai Lapor Pungli, Sempat Dipanggil BKDSM

Berikut ini adalah kronologi polemik guru muda di Pangandaran yang viral lantaran mundur dari PNS usai melaporkan tindakan pungli.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TribunJabar
Tangakapan layar Husein, seorang guru yang mengaku megalami pungutan liar (pungli) saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil pada 2020 lalu. 

KRONOLOGI Polemik Guru di Pangandaran Mundur dari PNS Usai Lapor Pungli, Sempat Dipanggil BKDSM

TRIBUN-BALI.COM -  Berikut ini adalah kronologi polemik guru muda di Pangandaran yang viral lantaran mundur dari PNS usai melaporkan tindakan pungli.

Kejadian itu pun diceritakan Husein Ali Rafsanjani (27) di media sosial TikToknya @husein_ar dengan durasi 5 menit 31 detik.

Dilansir dari TribunJabar.id, awalnya mulanya, Husein sempat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2020.

"Kenapa saya berani mengundurkan diri, awalnya itu waktu lastar (Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, Red) 2020," ujar Husein di video tiktok @husein_ar yang dikutip Tribunjabar.id, Selasa 9 Mei 2023.

Pada saat itu, Husein mengaku mendapatkan surat tugas dengan rincian anggaran yang telah dibiaya oleh negara.

Namun, secara tiba-tiba ia disuruh membayar uang transport tersebut.

Husein mengaku kesal karena ikut tidaknya dengan rombongan tetap diharuskan membayar.

Namun, pada saat itu dirinya tetap membayar.

Tak sampai disitu, Husein diarahkan untuk membayar lagi pada saat pelatihan berlangsung.

Baca juga: VIRAL Guru di Pangandaran Mundur dari PNS Usai Bongkar Aksi Pungli, Susi Pudjiastuti Turun Tangan

"Yang bikin jengkelnya tuh, ikut engak ikut sama rombongan (harus bayar). Kalau saya kan naik motor, dari Pangandaran ke Bandung. Ada juga kan orang yang engak bisa ikut karena lagi hamil atau lagi sakit itu juga disuruh bayar. Makanya, bagi saya jengkel aja gitu," ucapnya.

"Tapi, ya udah saya bayar pada waktu itu. Terus pada waktu lastar, tiba-tiba ditagih lagi uang sebesar Rp 350 ribu."

Husein sangat menyayangkan atas aturan tersebut karena menurutnya bagi beberpa orang uang tersebut cukup besar.

Bahkan, pada saat itu ia belum mendapatkan gaji selama 3 bulan.

"Apalagi, pada waktu itu kita digaji selama 3 bulan belum dibayar. Benar-benar belum dibayar, di rapel katanya. Ya, udah. Tapi, kan jadi berat banget gitu," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved