Guru di Pangandaran Mundur dari PNS

KRONOLOGI Polemik Guru di Pangandaran Mundur dari PNS Usai Lapor Pungli, Sempat Dipanggil BKDSM

Berikut ini adalah kronologi polemik guru muda di Pangandaran yang viral lantaran mundur dari PNS usai melaporkan tindakan pungli.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TribunJabar
Tangakapan layar Husein, seorang guru yang mengaku megalami pungutan liar (pungli) saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil pada 2020 lalu. 

Husein ternyata sosok yang tidak mau bungkam atau berani berbicara akan sesuatu hal yang dirasanya janggal.

Pada saat itu ia bicara dengan si penagih bahwa dirinya sudah memiliki uang lagi.

"Saya kasih screenshot isi rekening saya enggak ada. Di Rp 500 ribu saja enggak ada di rekening waktu itu," ucapnya.

Husein pun melaporkan tagihan tersebut setelah diskusi dengan teman-temannya.

"Jadi, saya lapor di lapor.go.id, saya kasih cantumannya, saya kasih screenshot penagihannya, saya kasih bukti transfernya disitu dengan kata-kata yang baik, dengan kata-kata yang saya pikirkan bersama teman-teman saya."

Dipanggil BKDSM Pangandaran

Masih dilansir dari TribunJabar, sebelum polemik ini viral, Husein sempat melapor secara anonim melalui lapor.co.id pada Oktober 2021 untuk menanyakan secara pasti pungutan yang diminta.

"Tidak lama dari sana banyak yang mencari, karena banyak yang dituding tidak ingin merugikan orang lain akhirnya mengaku," tuturnya.

Tak lama, guru asal Bandung ini dipanggil untuk menghadap ke kantor BKSDM Pangandaran.

Saat menghadap, kata dia, langsung dirembuk untuk disidang oleh 12 orang dan langsung dilemparkan rentetan pertanyaan.

"Saya berharap ketika menanyakan di lapor.co.id, dijawab juga disana, engga dicari siapa yang lapor," ujar Husein.

Ia merasa terintimidasi dengan suasana yang tidak bersahabat.

Baca juga: RUU ASN Angkat Honorer Usia 35-46 Tahun Jadi PNS, BKPSDM Tabanan Fokus PPPK Guru dan Nakes

"Ketika menyampaikan pendapat ada celetukan "jangan sok jago", "udah ikutin aja", "jangan banyak nanya," ujarnya.

"Akhirnya yang paling kena dihati itu ada ucapan kalau saya ngelaporin website maupun sebagainya, bisa menjelekan nama instansi," jelasnya.

Husein menuturkan, niat awal mengadu hanya ingin menanyakan rincian anggaran saat pungutan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved