Berita Buleleng
Ervan Bacok Kepala Pamannya di Buleleng, Tak Terima Tokoh Masyarakat Idolanya Disebut Pembohong
Kasus pembacokan di Buleleng, tak terima tokoh masyarakat yang diidolakannya disebut pembohong
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sakit hati karena salah satu tokoh masyarakat yang diidolakannya dituduh pembohong, Putu Ervan Setiawadi (35) warga asal Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali nekat membacok pamannya sendiri bernama Gede Sartan (64).
Beruntung nyawa sang paman berhasil selamat, dan hanya mengalami luka robek pada bagian kepala.
Kanit Reskrim Polsek Banjar, AKP Putu Merta, Rabu 10 Mei 2023, mengatakan, korban Gede Sartan sempat mengucapkan bahwa salah satu tokoh masyarakat di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng merupakan seorang pembohong, Jumat 5 Mei 2023.
Ucapan itu membuat tersangka Ervan yang merupakan keponakan korban tersinggung.
Baca juga: Supporter Persija Jakarta Kena Bacok Usai Laga Melawan Madura United
Pada Sabtu 6 Mei 2023, Ervan mendatangi rumah korban di Banjar Dinas/Desa Gesing, Kecamatan Banjar.
Ervan datang dengan membawa tiga buah senjata tajam, terdiri dari dua buah golok dan sebuah keris.
Tiga senjata tajam itu disembunyikan Ervan di saku jaketnya.
Korban dan tersangka, kata AKP Merta, sempat cekcok, hingga terjadi pergumulan.
Selanjutnya Ervan mengeluarkan sebilah golok dari saku jaketnya dan langsung membacok bagian kepala korban sebanyak satu kali.
Melihat korban berlumuran darah, Ervan pun bergegas melarikan diri ke rumah salah satu kerabatnya di Desa Gobleg.
Sementara korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar.
Polisi yang menerima informasi adanya penganiayaan kemudian mendatangi TKP, hingga kemudian Ervan diamankan, Sabtu 6 Mei 2023 sore di Desa Gobleg.
AKP Merta menyebutkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki apakah tindakan penganiayaan itu memang sudah direncanakan Ervan atau tidak.
Sebab hingga saat ini tersangka mengaku tiga buah senjata tajam yang dibawa saat kejadian itu sebelumnya akan ia gunakan untuk keperluan berkebun.
"Jadi penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka lantaran tidak terima tokoh masyarakat yang diidolakannya disebut sebagai pembohong oleh pamannya. Jadi penganiayaan ini terjadi karena salah paham. Kondisi korban saat ini sudah pulang dari rumah sakit, namun masih mengeluh pusing sehingga belum bisa kami mintai keterangan," kata AKP Merta.
Akibat perbuatannya, Ervan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara saat ditanya oleh awak media terkait identitas tokoh masyarakat yang diidolakannya itu, tersangka Ervan enggan menjawab. (rtu)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.