Bantuan Langsung Tunai

BLT UMKM: Bantuan Langsung Tunai Untuk UMKM Tahap 3 Rp 1,2 juta Segera Cair, Selengkapnya Disini

BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta Tahap 3 segera cair. Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM Rp 1,2 juta Tahap 3 segera cair.

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Pengamat dari Unas Menilai Kebijakan BLT Paling Tepat, Robi: Karena Terdistribusi Langsung - 

TRIBUN-BALI.COMBLT UMKM senilai Rp 1,2 juta Tahap 3 segera cair.

Dilansir dari TribunJatim.com, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM Rp 1,2 juta Tahap 3 segera cair.

Berikut ini informasi terkait syarat dan cara pendaftarannya.

Pemerintah terus memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Hingga saat ini.

Salah satu bantuan yang disediakan adalah Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu modal kerja pelaku UMKM agar tetap bisa bertahan dan berkembang di masa sulit.

Bantuan ini juga tidak perlu dikembalikan alias hibah, sehingga tidak memberatkan penerima.

Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini.

Ada beberapa syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi dan diikuti oleh calon penerima.

Berikut ini adalah syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3 yang segera cair.

Baca juga: Rumah Warga Muncan Karangasem Terbakar, Uang BLT 1 Juta Hangus

Syarat Penerima BLT UMKM Tahap 3

Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat untuk menerima BLT UMKM tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1.Warga Negara Indonesia

2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3.Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul

4.BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

5.Belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

6.Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

7.Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

 

Cara Daftar BLT UMKM Tahap 3

Untuk mendaftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3, pelaku UMKM harus mengusulkan diri ke Dinas

Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. Adapun data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

1.Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

2.Nomor kartu keluarga

3.Nama lengkap

4.Alamat sesuai KTP

5.Bidang usaha

6.Nomor telepon

Setelah mengusulkan diri ke Kadiskop UKM, pelaku UMKM harus menunggu verifikasi dan validasi data dari pihak terkait.

Jika data sudah diverifikasi dan divalidasi, maka pelaku UMKM akan mendapatkan notifikasi melalui SMS bahwa mereka termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3.

Baca juga: BLT Bagi Masyarakat Miskin & Disabilitas Bangli Sudah Ditransfer, Sayangnya Belum Bisa Ditarik!

Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3

Untuk memastikan apakah pelaku UMKM termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3 atau tidak, bisa dicek secara online di laman eForm.BRI (eForm.bri.co.id/bpum).

Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:

1.Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum

2.Isi nomor KTP

3.Masukkan kode verifikasi

4.Klik proses inquiry

Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Jika Anda termasuk penerima BPUM 2021, maka Anda bisa mencairkan dana BLT UMKM.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 3 Bakal Cair, Lihat Syarat dan Cara Pendaftarannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved