Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dipolisikan Erwin Aksa, PPP: Bantuan Hukum Bagi Romahurmuziy Harus Melalui Pertimbangan

Dipolisikan Erwin Aksa, PPP: Bantuan Hukum Bagi Romahurmuziy Harus Melalui Pertimbangan

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2019). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan untuk terdakwa. 


TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - PPP dipastikan tak akan serta Merta memberikan bantuan hukum pada Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy.

Seperti diketahui, Romahurmuziy dilaporkan Wakil Ketua Umum Golkar, Erwin Aksa ke Bareskrim Polri.

Pelaporan terhadap Romahurmuziy ini buntut dari sebuah dialog di podcast yang menyebut Erwin Aksa penipu.

Ketua DPP PPP Usman M Tokan mengatakan partainya mempertimbangkan bakal memberikan bantuan hukum jika diminta langsung oleh Rommy.

Baca juga: Buka-bukaan Soal Utang Anies Baswedan pada Sandiaga Uno Rp 50 M, Berikut Profil Erwin Aksa

"Kalau beliau minta ya akan dipertimbangkan oleh partai," ujar Usman saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

Namun begitu, kata Usman, masalah yang dialami oleh Rommy sejatinya persoalan pribadi. Di sisi lain, pihaknya menghormati Rommy yang juga kader PPP.

"Rommy kader PPP tapi masalah ini adalah masalah pribadi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy.

Laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Rabu (8/5/2023) lalu.

Baca juga: Hanura Sebut Prabowo Subianto Layak Jadi Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Adapun laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR," ucapnya.

Lebih lanjut, Nurul belum bisa berkata lebih rinci perihal laporan tersebut. Nantinya, penyidik akan meneliti terlebih dahulun laporan yang dilayangkan Erwin Aksa.

"Ya nanti kan itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," jelasnya.

Sebelumnya, Erwin Aksa melaporkan ke polisi Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy pada Senin (8/5/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved