Kartu Prakerja 2023
Kartu Prakerja 2023: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 52 Telah Diumumkan, Ini Tahap Selanjutnya
Update Kartu Prakerja 2023, penerima Kartu Prakerja Gelombang 52 telah diumumkan. Peserta yang ingin mengetahui lolos atau tidak di Kartu Prakerja
Ada insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan 1 kali, dan insentif survei Rp100 ribu untuk dua kali pengisian.
Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana menjelaskan alasan bantuan pelatihan yang lebih besar.
Alasannya kegiatan dan ekonomi sudah mulai bangkit dengan meredanya Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, program Kartu Prakerja dikembalikan ke tujuan utamanya, yaitu program peningkatan kompetensi angkatan kerja.
"Dengan fokus pada peningkatan kompetensi maka porsi bantuan pelatihan menjadi lebih besar," ujar William kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Kartu Prakerja 2023: Ini Keuntungan yang Perlu Disimak Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52
Tentang Kartu Prakerja
Dilansir dari Prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya.
Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.
Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi.
Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan.
Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Akan Segera Dibuka, Berikut Tips Lolos Kartu Prakerja 2023
Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
Pejabat Negara
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.