Dokter Praktik Aborsi Diamankan
Keluar Masuk Penjara Dengan Kasus Yang Sama, Ketut AW Terancam Denda Sebesar Rp. 10 Miliar
Keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, Ketut AW dokter praktik aborsi di Dalung terancam denda sebesar Rp. 10 Miliar.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka I Ketut AW diketahui merupakan seorang dokter gigi yang tidak pernah membuka praktik gigi.
Anehnya ia malah membuka praktek aborsi yang tidak ada hubungan dengan profesinya.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan bahwa I Ketut AW tidak pernah terdaftar di IDI.
“Dia dokter gigi, tapi tidak pernah buka praktek gigi dan juga tidak terdaftar di IDI."
"Dia buka praktik aborsi ilegal," ucapnya pada Senin, 15 Mei 2023
Ranefli juga menjelaskan I Ketut AW ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Awalnya ia digrebek pertama kali di tahun 2006 saat kedapatan membuka praktek aborsi.
Saat itu ia dikatakan divonis penjara selama 2,5 tahun.
Setelah bebas, belum sampai setahun menghirup udara segar, ia kembali membuka praktik di tempat tinggalnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Dokter Gigi Penyedia Praktik Aborsi di Dalung Diringkus Polda Bali
Ia diketahui sebelumnya sempat tinggal di Jalan Tukad Petanu, Panjer, Denpasar Selatan, Bali.
Pada tahun 2009, ia kembali diringkus polisi akibat laporan dari keluarga seorang wanita.
Yang mana wanita tersebut merupakan pasien dari I Ketut AW.
Keluarganya melaporkan Ketut AW, karena pasien tersebut alami pendarahan luar biasa yang menyebabkan dirinya meninggal dunia.
“Ditahun 2009 ia ditangkap kembali dan divonis 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Setelah itu ditahun 2020 ia kembali buka di TKP yakni kawasan Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.
Seolah belajar dari pengalaman, Ketut AW pun memberi syarat bagi pasiennya.
Ia hanya akan menerima pasien yang memiliki usia kandungan kurang dari 4 minggu.
“Para pasien tersangka hamil kebanyakan dari hasil hubungan gelap."
"Tersangka juga hanya menerima pasien dengan usia kandungan kurang dari 4 minggu."
"Karena masih belum berbentuk janin,” ujar Ranefli.
Baru akhirnya, Senin, 8 Mei 2023, ia kembali digrebek usai melakukan praktik.
Saat penggrebekan petugas mendapati darah-darah yang merupakan calon janin yang sudah dibuang di kloset tempat praktik tersebut.
Petugas pun akhirnya mengamankan tersangka dan membawa saksi yakni pasien dan pacar pasien juga pembantu rumah tangga tersangka.
Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Seperti seperangkat alat medis aborsi, satu set alat USG, pembukuan praktik, HP, hingga uang tunai sebesar Rp. 3,5 juta.
Ketut AW pun terancam hukuman berlapis yang mana terancam mendekam selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 10 Miliar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.