Dokter Praktik Aborsi Diamankan

BREAKING NEWS - Dokter Gigi Penyedia Praktik Aborsi di Dalung Diringkus Polda Bali

Seorang dokter gigi kembali diamankan Polda Bali, saat kedapatan melakukan praktik aborsi di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri Widarsana
Direskrimsus Polda Bali saat melakukan konferensi pers terkait kasus dokter gigi yang melakukan praktik aborsi, Senin 15 Mei 2023. 

TRIBUN-BALI.COM-DENPASAR - Seorang dokter gigi kembali diamankan Polda Bali, saat kedapatan melakukan praktik aborsi di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali, pada Senin, 8 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra yang memimpin langsung Konfrensi Pers yang digelar di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Senin 15 Mei 2023.


Dokter gigi berinisial I Ketut AW (53) tersebut sudah berstatus residivis dan berkali-kali diamankan.

Baca juga: 4 Fakta Mahasiswi Tewas di Makam Ayahnya, 2 Kali Dihamili Bripda RB Lalu Disuruh Aborsi


Ia pertama kali diamankan pada tahun 2006, selanjutnya pada tahun 2009 dan kini diamankan untuk ketiga kalinya.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Tim SUBDIT V Siber DITRESKRIMSUS Polda Bali, di mana seorang pelapor melakukan browsing di internet.


Dengan kata kunci  “dokter I Ketut AW” munculah informasi bahwa tersangka membuka praktik di Jalan Padang Luwih,Dalung, Badung.

Baca juga: Kasus Bayi Telantar! Penyebabnya Ada Pada Orangtua, Ini Pesan Kadinsos Bali Jelang Hari Kartini


Benar saja setelah 2 minggu melakukan penyelidikan, petugas lalu menggrebek tempat praktik tersebut.


“Saat digrebek, tersangka kedapatan baru selesai melakukan praktik aborsi kepada pasiennya,” ungkap Wadireskrimsus Polda Bali


Saat itu pula petugas menggeledah dan menemukan banyak barang bukti.

Baca juga: BREAKING NEWS! Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak-semak di Denpasar, Tali Pusar Masih Menempel


Terdapat alat-alat medis yang digunakan untuk melakukan praktik aborsi, beserta dengan obat-obatannya.

“Tersangka mengaku telah kembali membuka praktik sejak tahun 2020. Dengan alasan banyak yang memaksanya untuk kembali membuka praktek ilegal tersebut,” paparnya


Dokter I Ketut AW itupun mengaku mematok harga sebesar Rp3,8 juta untuk pasiennya yang ingin melakukan aborsi.

“Memasang harga Rp3,8 juta. Tapi kadang ia kasih kurang karena para pasien banyak yang memohon dan memelas karena kepepet,” ucapnya.

Baca juga: Update Penemuan Bayi di Denpasar: Kondisi Sehat, RSUP Prof. Ngoerah Serahkan Status Bayi ke Dinsos


Akibat perlakukannya tersebut, tersangka yang merupakan residivis ini pun dikenakan pasal berlapis.


Yakni pasal 77 Jo pasal 73 ayat 1 UU no.29 Tahun 2004 tentang praktik dokter, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.


Selanjutnya Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat 2 UU no. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedoteran, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Dan Padal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 UU no.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

 


“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Bali,” tutupnya 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved