Berita Nasional

Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tower BTS Komnifo, Rugikan Negara Rp 8,32 T

Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung soal kasus korupsi Tower BTS Komnifo

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/Rahel Narda
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023. 

Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tower BTS Komnifo, Rugikan Negara Rp 8,32 T

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Infromatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada Rabu 17 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrasktrutur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020 hingga 2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Ketut dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Rabu 17 Mei 2023.

Adapun Johnny G Plate telah menjalani tiga kali pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut.

Yakni pada Selasa 14 Februari 2023, Rabu 15 Mart 2023, dan Rabu 17 Mei 2023 hari ini.

Pada hari ini, Johnny G Plate diperiksa sekira dua jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ungkap juru bicara Kejaksaan Agung.

Terpantau Johnny G Plate keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Baca juga: Negara Rugi Rp 8,32 T di Kasus BTS Bakti Kominfo, Ada Kegiatan Fiktif, Johnny G Plate Dipanggil

Dia pun langsung digiring ke mobil tahanan.

Sebelumnya, Johnny G Plate dipanggil Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi karena menjadi salah satu materi pemeriksaan.

"Materi pemeriksaan sudah saya sampaikan, karena kita sudah mendapat hasil pemeriksaan dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)  BPKP. Ini perlu diklarifikasi, kenapa kerugiannya begitu besar Rp 8 triliun lebih."

"Ini perlu karena ada dari perencanaan, evaluasi, lalu dianggap ada sebagai kegiatan yang fiktif, ini harus kita klarifikasi terhadap orang-orang dalam kasus ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumendana dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu 17 Mei 2023.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Kejagung Geledah Mobil Johnny G Plate

Dilansir dari Tribunnews.com, Tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah  sejumlah mobil terkait kasus korupsi tower BTS.

Diantara mobil itu yakni Toyota Fortuner berwarna hitam dan satu mobil lainnya Toyota Fortuner berwarna putih.

Keduanya terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut milik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Iya betul (mobil Johnny Plate)," ujar Ketut pada Rabu 17 Mei 2023.

Pantauan Tribunnews.com, tim penyidik menggeledah mobil Johnny G Plate sekira pukul 11.45 WIB.

Dari penggeledahan tampak tim penyidik membawa sejumlah barang.

Beberapa diantaranya yaitu KTP, STNK, dompet, ponsel, goodie bag, kertas dokumen, dan amplop kertas putih.

Sayangnya tim penyidik bungkam saat ditanya mengenai isi amplop tersebut.

Setelah mobilnya digeledah, tim penyidik membawa masuk tiga orang ke dalam Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Diantara tiga orang itu, terdapat sopir Johnny G Plate.

Baca juga: Kejaksaan Agung Singgung Kasus BTS Jilid 2, Nama Menkominfo Johnny G Plate Kembali Mengemuka

Sementara mobilnya digeledah, Johnny G Plate juga sedang diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung.

Sang Menkominfo diperiksa sejak pukul 09.15 WIB.

Pemeriksaan hari ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dari Johnny G Plate terkait kerugian negara yang fantastis dari kasus korupsi ini.

"Yang jelas hari ini kita periksa karena ada hasil begitu signifikan kerugiannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu (17/5/2023).

Sebagaimana diketahui, kerugian pada kasus ini telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 8,3 triliun.

"Ini perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun dari proyek yang hanya 10 triliun. Kita bisa simpulkan ya," katanya.

Dalam proyek ini, Johnny G Plate memang berperan sebagai pengguna anggaran (PA).

Oleh sebab itu, tim penyidik juga akan mengklarifikasi soal pencairan anggaran yang dipaksa mencapai 100 persen.

Padahal kenyataannya, banyak pembangunan tower BTS yang terbengkalai.

"Ada dari perencanaan, pelaksaan evaluasi nah beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif. Ini harus kita lakukan klairifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini," ujar Ketut.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS dan di Kompas.com dengan judul Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved