Negara Rugi Rp 8,32 T di Kasus BTS Bakti Kominfo, Ada Kegiatan Fiktif, Johnny G Plate Dipanggil
Negara Rugi Rp 8,32 T di Kasus BTS Bakti Kominfo, Ada Kegiatan Fiktif, Johnny G Plate Dipanggil
TRIBUN-BALI.COM - Hasil audit BPKP dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ditemukan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun, Menkominfo Johnny G Plate pun kembali dipanggil Kejaksaan Agung.
Pemanggilan Johnny G Plate itu karena menurut Kejaksaan Agung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi itu terlampau besar.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana.
Baca juga: Kejaksaan Agung Singgung Kasus BTS Jilid 2, Nama Menkominfo Johnny G Plate Kembali Mengemuka
Johnny G Plate dipanggil Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi karena menjadi salah satu materi pemeriksaan.
"Materi pemeriksaan sudah saya sampaikan, karena kita sudah mendapat hasil pemeriksaan dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPKP. Ini perlu diklarifikasi, kenapa kerugiannya begitu besar Rp 8 triliun lebih."
"Ini perlu karena ada dari perencanaan, evaluasi, lalu dianggap ada sebagai kegiatan yang fiktif, ini harus kita klarifikasi terhadap orang-orang dalam kasus ini," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Selesai Diperiksa Enam Jam, Menkominfo Johnny G Plate Tegaskan Masih Berstatus Saksi
Tak hanya Johnny, Ketut mengungkapkan pemanggilan juga dilakukan terhadap pihak lain.
Namun, ia enggan untuk menjelaskan siapa saja pihak yang dipanggil tersebut.
"Hari ini kita ada melakukan pemanggilan-pemanggilan. Tetapi kita tidak mau merilis karena yang bersangkutan belum datang," tuturnya.
Lalu ketika ditanya apakah salah satu pihak yang dipanggil hari ini adalah adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, Ketut akan memastikan dulu ke penyidik.
"Kalau untuk adiknya belum (mengetahui), makannya saya konfirmasi dulu ke penyidik, ya," tuturnya.
5 Tersangka Ditetapkan, Segera Disidangkan
Laptop Chromeboox di SDN 2 Melinggih Gianyar Terpaksa Dikanibalisasi, di SMPN 3 Payangan Masih Bagus |
![]() |
---|
TEPIS Isu Oplosan Tapi Blending, Pertamina: Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas! |
![]() |
---|
Kronologi Ditangkapnya ZR Eks Pejabat MA, Temuan Uang Nyaris 1 Triliun dan 51 Kg Logam Mulia |
![]() |
---|
Direksi Anak dan Cucu Usaha BUMN Bisa di Proses Hukum Tipikor Menyangkut Kerugian Negara? |
![]() |
---|
4 Jaksa Tangkap Eks Pejabat MA di Jimbaran, Terkait Pembunuhan Janda Cantik Dini Sera Hingga Suap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.