Negara Rugi Rp 8,32 T di Kasus BTS Bakti Kominfo, Ada Kegiatan Fiktif, Johnny G Plate Dipanggil

Negara Rugi Rp 8,32 T di Kasus BTS Bakti Kominfo, Ada Kegiatan Fiktif, Johnny G Plate Dipanggil

Tribunnews.com/ Reza Deni
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai melakukan pemeriksaan terkait pencegahan virus corona di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020). 

Setelah itu adapula kecurigaan korupsi ketika banyak BTS tidak dapat digunakan masyarakat.

Hal ini pun membuat Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memerintah untuk memeriksa proyek ini.

Setelah pemeriksaan, Jampidsus pun melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022.

Lalu penyidik pun menaikan status kasus ini menjadi penyidikan pada 13 November 2022.

Baca juga: Kasus BTS Kominfo Segera Sidang, Isyarat Menkominfo Johnny G Plate Aman?

Alhasil, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

Kemudian, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru yaitu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) pada 7 Februari 2023.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Malvyandi Haryadie)

 

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Johnny G Plate Diklarifikasi soal Kerugian Negara Rp8,32 T Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved