Berita Nasional

Direksi Anak dan Cucu Usaha BUMN Bisa di Proses Hukum Tipikor Menyangkut Kerugian Negara?

Direksi Anak dan Cucu Usaha BUMN Bisa di Proses Hukum Tipikor Menyangkut Kerugian Negara? 

istimewa
Agus Widjajanto 

TRIBUN-BALI.COM - Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam proses peradilan pidana, banyak kasus direksi dari Anak dan Cucu Usaha dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) diadili di meja hijau dan diproses oleh Aparat Penegak Hukum baik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maupun Kejaksaan Agung  dalam tindak pidana korupsi.

Padahal anak usaha dan cucu usaha dari BUMN bukanlah perusahaan milik negara, yang pembentukannya bukan mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP), akan tetapi pembentukannya mengacu pada Akte Notaris yang tunduk pada aturan Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam hukum privat. 

Baca juga: TERBONGKAR Wanita Uganda Terlibat Bisnis Gelap di Bali, Pegang Jaringan Gadis Afrika

Hal ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak, para pejabat negara dalam pemerintahan, aparat Penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan maupun pada lembaga Rasuah anti korupsi KPK.

Dimana harus mendapatkan sebuah pemahaman yang benar, komplit dan komprehensif, agar para Direksi dan Komisaris pada Anak usaha dan Cucu Usaha dari BUMN, berani mengambil keputusan dan tenang dalam menjalankan usahanya, tidak lagi dibayang-bayangi akan dijerat secara hukum  dalam proses tindak pidana korupsi pada saat terjadi kesalahan administrasi atau murni adanya kerugian dalam sebuah bisnis usaha.

Baca juga: LAGI, WNA Dideportasi karena Diduga Lakukan Praktik Prostitusi Online di Bali

Sekaligus sebagai edukasi bagi mahasiswa hukum, masyarakat umum, akan pengetahuan hukum menyangkut hal tersebut, untuk membangun kondisi peradilan di Indonesia kedepan yang lebih baik, lebih adil yang sesuai rasa keadilan. 
Penulis teringat akan pendapat Prof. Satjipto Rahardjo,  yang menyatakan bahwa, hukum diciptakan memang untuk manusia bukan manusia diciptakan untuk hukum. Hukum harus sebagai alat melayani masyarakat, bukan sebaliknya. 

Dalam proses praperadilan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam perkara permohonan praperadilan oleh seorang Head of Finance (Manager Keuangan) dari salah satu cucu usaha dari BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta  atas atensi dan instruksi dari Kejaksaan Agung RI. 

Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH.,MH.,  yang didengar pendapatnya sebagai ahli menegaskan bahwa anak dan cucu dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara hukum tidak termasuk BUMN.

Hal itu sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

Dalam pasal itu, disebutkan BUMN adalah 'Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan  secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan'.

Sementara anak dan cucu perusahaan yang dimiliki BUMN, sahamnya tidak dimiliki oleh negara, melainkan dimiliki oleh BUMN itu.

Demikian di tegaskan Guru Besar senior dari Universitas Padjajaran Bandung (Unpad) itu menjawab pertanyaan kuasa hukum tersangka CSY, Rabu, 23 Oktober 2024 dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

CSY mengajukan permohonan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Mantan Head of Finance PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha dari PT Indofarma Tbk, ditetapkan tersangka  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023.

Seperti diketahui, CSY, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta bersama eks Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto (AP) dan eks  Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM), Gigik S Raharjo (GSR).

"Anak dan cucu perusahaan BUMN merupakan badan usaha dan badan hukum perdata tersendiri serta terpisah secara hukum dengan induknya, karena memiliki regulasi, tata kelola, resiko, dan kewajibannya sendiri, yang berbeda dengan BUMN dan Negara secara keseluruhan," jelas ahli, Prof. Pantja Astawa. 

Guru Besar Unpad asal Bali ini menyatakan, anak dan cucu perusahaan BUMN merupakan badan usaha dan badan hukum perdata tersendiri yang terpisah secara hukum dengan induknya, maka anak dan cucu perusahaan BUMN tunduk sepenuhnya pada ketentuan dan prinsip dalam UU No. 40 / 2007 tentang Perseroan Terbatas. 
Selain itu, modalnya tidak berasal dari Negara dan tidak pula dimiliki oleh Negara, sehingga tidak termasuk BUMN

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved