Berita Nasional
Direksi Anak dan Cucu Usaha BUMN Bisa di Proses Hukum Tipikor Menyangkut Kerugian Negara?
Direksi Anak dan Cucu Usaha BUMN Bisa di Proses Hukum Tipikor Menyangkut Kerugian Negara?
KUHAP berlaku untuk semua sistem peradilan pidana, bukan hanya dalam delik pidana umum, tapi juga lex specialis dalam tindak pidana korupsi, yang mana hak tersangka diberikan sejak dari pemeriksaan saksi.
Pendapat Dr. Maria Silvya, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) paling krusial justru saat pemeriksaan saksi dan harus didampingi penasihat hukum, agar tidak ada tekanan, jebakan, intimidasi dan itu bagian dari due proces of law, suatu rangkaian peristiwa yang tidak bisa terpisahkan termasuk penerapan pasal dan Undang Undang. Jika ada yang salah dan kurang tepat sudah selayaknya untuk diuji di praperadilan tanpa terpaku atas kewenangan dalam aturan praperadilan, karena MK sendiri dalam putusanya sudah memberikan kesempatan seluas luasnya untuk memasukan frasa baru dalam kewenangan praperadilan.
Pengertian calon tersangka dalam hal ini, adalah harus diberitahukan secara verbal maupun formal bahwa akan ditetapkan sebagai calon tersangka mengingat sudah terpenuhinya dua alat bukti, dimana agar dari calon tersangka tersebut bisa mempersiapkan diri termasuk menunjuk seorang penasihat hukum.
Apabila kemudian ada pendapat yang menyatakan pemanggilan sebagai saksi berkali-kali, katakanlah tiga kali sebelum ditetapkan tersangka yang mana hal itu dianggap sebagai proses calon tersangka, adalah tidak tepat, karena tidak semua saksi nantinya ditetapkan sebagai tersangka, ada saksi yang murni sebagai saksi diluar pelaku tindak pidana.
Oleh sebab itu, sesuai Due Process of law, seseorang yang dipanggil sebagai saksi harus mendapat bantuan hukum didampingi kuasa hukum, sebagai perlindungan atas hak asasi dari calon tersangka tersebut sesuai tujuan awal dibentuk nya KUHAP dalam proses tindak pidana yang merupakan bagian proses dari sistem peradilan pidana .
Demikian lah penulis berupaya memberikan sebuah pemahaman agar bisa dijadikan pengetahuan umum bagi masyarakat, Para direksi BUMN dan anak cucu dari BUMN, para Aparat penegak hukum ( APH ) baik di Kejaksaan Agung beserta jajaran dibawahnya, Bareskrim Mabes Polri dan Lembaga anti Rasuah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Semoga bermanfaat dalam proses penegakan hukum dan memberikan keadilan dalam masyarakat.
Penulis: Agus Widjajanto
Praktisi hukum, pemerhati masalah sosial budaya politik hukum dan sejarah bangsanya
Made Vaniradya Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Nipah, Firasat Buruk Ayah Terjadi |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh oleh MAW Talk Award |
![]() |
---|
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.