Berita Nasional

Direksi Anak dan Cucu Usaha BUMN Bisa di Proses Hukum Tipikor Menyangkut Kerugian Negara?

Direksi Anak dan Cucu Usaha BUMN Bisa di Proses Hukum Tipikor Menyangkut Kerugian Negara? 

istimewa
Agus Widjajanto 

KUHAP berlaku untuk semua sistem peradilan pidana, bukan hanya dalam delik pidana umum, tapi juga lex specialis dalam tindak pidana korupsi, yang mana hak tersangka diberikan sejak dari pemeriksaan saksi.  

Pendapat  Dr. Maria Silvya, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) paling krusial justru saat pemeriksaan saksi dan harus didampingi penasihat hukum, agar tidak ada tekanan, jebakan, intimidasi dan itu bagian dari  due proces of law, suatu rangkaian peristiwa yang tidak bisa terpisahkan termasuk penerapan pasal dan Undang Undang. Jika ada yang  salah dan kurang tepat sudah selayaknya  untuk diuji di praperadilan tanpa terpaku atas kewenangan dalam aturan praperadilan, karena MK sendiri dalam putusanya sudah  memberikan kesempatan seluas luasnya untuk memasukan  frasa baru dalam kewenangan praperadilan. 

Pengertian calon tersangka dalam hal ini, adalah harus diberitahukan secara verbal maupun  formal  bahwa akan ditetapkan sebagai calon tersangka mengingat sudah terpenuhinya dua alat bukti, dimana agar dari calon tersangka tersebut bisa mempersiapkan diri termasuk menunjuk seorang penasihat hukum.

Apabila kemudian ada pendapat yang menyatakan pemanggilan sebagai saksi berkali-kali, katakanlah tiga kali sebelum ditetapkan tersangka yang mana  hal itu dianggap sebagai proses calon tersangka, adalah tidak tepat, karena tidak semua saksi nantinya ditetapkan sebagai tersangka, ada saksi yang murni sebagai saksi diluar pelaku tindak pidana.  

Oleh sebab itu, sesuai Due Process of law, seseorang yang dipanggil sebagai saksi harus mendapat bantuan hukum didampingi kuasa hukum, sebagai perlindungan atas hak asasi dari calon tersangka tersebut sesuai tujuan awal dibentuk nya KUHAP  dalam proses tindak pidana yang merupakan bagian  proses dari sistem peradilan pidana . 

Demikian lah penulis berupaya memberikan  sebuah  pemahaman agar bisa dijadikan pengetahuan umum bagi masyarakat, Para direksi BUMN dan anak cucu dari BUMN, para Aparat penegak hukum ( APH ) baik di Kejaksaan Agung beserta jajaran dibawahnya, Bareskrim Mabes Polri dan Lembaga anti Rasuah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Semoga bermanfaat dalam proses penegakan hukum dan memberikan keadilan dalam masyarakat.  

Penulis: Agus Widjajanto

Praktisi hukum,  pemerhati masalah sosial budaya politik hukum dan sejarah bangsanya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved