WNA di Bali

LAGI, WNA Dideportasi karena Diduga Lakukan Praktik Prostitusi Online di Bali

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang WNA di Bali.

Istimewa
WN Uganda berinisial FN (23) dideportasi Imigrasi Ngurah Rai karena diduga melakukan prostitusi online di Bali 

LAGI, WNA Dideportasi karena Diduga Lakukan Praktik Prostitusi Online di Bali

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang WNA di Bali.

Kali ini yang dideportasi adalah seorang wanita WN Uganda berinisial FN (23) karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

FN diduga terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, yakni keterlibatan dalam praktek prostitusi online.

Baca juga: WNA Asal Australia Terseret Ombak di Pantai Balian Tabanan Bali Ditemukan Tewas

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa FN datang ke Indonesia tahun 2015. 

Saat terakhir kedatangannya tersebut ia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. 

Ia bermaksud untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian di Indonesia dan menjualnya di Uganda.

Pada 10 September 2024, petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin mendatangi kediamannya di sebuah penginapan area Legian. 

Baca juga: Berita Viral Bali: Finns Beach Club Harus Gelar Guru Piduka, Jenazah WNA Australia Ditemukan

Di tempat tersebut ia tinggal bersama anaknya berinisial SNE usia 5 tahun.

Petugas mendapati fakta-fakta lain yang mengarah pada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh FN. 

Dalam pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, melalui bukti bukti pada aplikasi percakapan, FN disimpulkan menjadi pemasar wanita-wanita Pekerja Seks Komersial atau PSK yang berasal dari Afrika di Bali. 

Selain itu yang menjadi kecurigaan petugas karena didapati foto FN yang sedang memegang beberapa paspor Afrika dalam HP WNA-WNA yang sebelumnya ditangkap atas prostitusi online.

Baca juga: Jenazah NM Ditemukan di Nusa Dua, WNA Asal India Hilang di Perairan Nusa Penida

“Dan FN beralasan bahwa orang tersebut meminta FN membantu perpanjangan izin tinggalnya karena mereka berpikir FN lebih lama tinggal di Bali,” ujar Gede Dudy, Sabtu 26 Oktober 2024.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, FN diganjar dengan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan FN ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 11 September 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved