Negara Rugi Rp 8,32 T di Kasus BTS Bakti Kominfo, Ada Kegiatan Fiktif, Johnny G Plate Dipanggil
Negara Rugi Rp 8,32 T di Kasus BTS Bakti Kominfo, Ada Kegiatan Fiktif, Johnny G Plate Dipanggil
TRIBUN-BALI.COM - Hasil audit BPKP dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ditemukan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun, Menkominfo Johnny G Plate pun kembali dipanggil Kejaksaan Agung.
Pemanggilan Johnny G Plate itu karena menurut Kejaksaan Agung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi itu terlampau besar.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana.
Baca juga: Kejaksaan Agung Singgung Kasus BTS Jilid 2, Nama Menkominfo Johnny G Plate Kembali Mengemuka
Johnny G Plate dipanggil Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi karena menjadi salah satu materi pemeriksaan.
"Materi pemeriksaan sudah saya sampaikan, karena kita sudah mendapat hasil pemeriksaan dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPKP. Ini perlu diklarifikasi, kenapa kerugiannya begitu besar Rp 8 triliun lebih."
"Ini perlu karena ada dari perencanaan, evaluasi, lalu dianggap ada sebagai kegiatan yang fiktif, ini harus kita klarifikasi terhadap orang-orang dalam kasus ini," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Selesai Diperiksa Enam Jam, Menkominfo Johnny G Plate Tegaskan Masih Berstatus Saksi
Tak hanya Johnny, Ketut mengungkapkan pemanggilan juga dilakukan terhadap pihak lain.
Namun, ia enggan untuk menjelaskan siapa saja pihak yang dipanggil tersebut.
"Hari ini kita ada melakukan pemanggilan-pemanggilan. Tetapi kita tidak mau merilis karena yang bersangkutan belum datang," tuturnya.
Lalu ketika ditanya apakah salah satu pihak yang dipanggil hari ini adalah adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, Ketut akan memastikan dulu ke penyidik.
"Kalau untuk adiknya belum (mengetahui), makannya saya konfirmasi dulu ke penyidik, ya," tuturnya.
5 Tersangka Ditetapkan, Segera Disidangkan
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin (15/5/2023), Burhanuddin telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Burhanuddin mengatakan kelima tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disusun dakwaan dan disidangkan.
"Kami telah menetapkan lima tersangka atas kasus BTS ini yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
Adapun kelima tersangka tersebut yaitu:
1. AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo
2. GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020
4. MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Awal Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Kasus korupsi ini berawal ketika bulan Agustus 2022 saat BAKTI Kominfo diberi proyek berupa pembangunan BTS 4G untuk mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Adapun pembangunan BTS ini dalam rangka memberikan layanan internet bagi masyarakat.
Pembangunan BTS ini pun dibagi menjadi beberapa paket dan pembangunannya berlokasi di wilayah terpencil di Indonesia.
Berdasarkan catatan Kominfo, ada sekitar 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.
Namun dalam perencanaan dan lelang, ternyata ada rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat.
Setelah itu adapula kecurigaan korupsi ketika banyak BTS tidak dapat digunakan masyarakat.
Hal ini pun membuat Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memerintah untuk memeriksa proyek ini.
Setelah pemeriksaan, Jampidsus pun melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022.
Lalu penyidik pun menaikan status kasus ini menjadi penyidikan pada 13 November 2022.
Baca juga: Kasus BTS Kominfo Segera Sidang, Isyarat Menkominfo Johnny G Plate Aman?
Alhasil, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.
Kemudian, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru yaitu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) pada 7 Februari 2023.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Malvyandi Haryadie)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Johnny G Plate Diklarifikasi soal Kerugian Negara Rp8,32 T Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Laptop Chromeboox di SDN 2 Melinggih Gianyar Terpaksa Dikanibalisasi, di SMPN 3 Payangan Masih Bagus |
![]() |
---|
TEPIS Isu Oplosan Tapi Blending, Pertamina: Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas! |
![]() |
---|
Kronologi Ditangkapnya ZR Eks Pejabat MA, Temuan Uang Nyaris 1 Triliun dan 51 Kg Logam Mulia |
![]() |
---|
Direksi Anak dan Cucu Usaha BUMN Bisa di Proses Hukum Tipikor Menyangkut Kerugian Negara? |
![]() |
---|
4 Jaksa Tangkap Eks Pejabat MA di Jimbaran, Terkait Pembunuhan Janda Cantik Dini Sera Hingga Suap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.