Negara Rugi Rp 8,32 T di Kasus BTS Bakti Kominfo, Ada Kegiatan Fiktif, Johnny G Plate Dipanggil
Negara Rugi Rp 8,32 T di Kasus BTS Bakti Kominfo, Ada Kegiatan Fiktif, Johnny G Plate Dipanggil
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin (15/5/2023), Burhanuddin telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Burhanuddin mengatakan kelima tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disusun dakwaan dan disidangkan.
"Kami telah menetapkan lima tersangka atas kasus BTS ini yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
Adapun kelima tersangka tersebut yaitu:
1. AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo
2. GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020
4. MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Awal Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Kasus korupsi ini berawal ketika bulan Agustus 2022 saat BAKTI Kominfo diberi proyek berupa pembangunan BTS 4G untuk mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Adapun pembangunan BTS ini dalam rangka memberikan layanan internet bagi masyarakat.
Pembangunan BTS ini pun dibagi menjadi beberapa paket dan pembangunannya berlokasi di wilayah terpencil di Indonesia.
Berdasarkan catatan Kominfo, ada sekitar 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.
Namun dalam perencanaan dan lelang, ternyata ada rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat.
Laptop Chromeboox di SDN 2 Melinggih Gianyar Terpaksa Dikanibalisasi, di SMPN 3 Payangan Masih Bagus |
![]() |
---|
TEPIS Isu Oplosan Tapi Blending, Pertamina: Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas! |
![]() |
---|
Kronologi Ditangkapnya ZR Eks Pejabat MA, Temuan Uang Nyaris 1 Triliun dan 51 Kg Logam Mulia |
![]() |
---|
Direksi Anak dan Cucu Usaha BUMN Bisa di Proses Hukum Tipikor Menyangkut Kerugian Negara? |
![]() |
---|
4 Jaksa Tangkap Eks Pejabat MA di Jimbaran, Terkait Pembunuhan Janda Cantik Dini Sera Hingga Suap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.