Kecelakaan Bus di Guci

Usai Hotman Turun Tangan, Keluarga Korban Tak Lagi Tuntut Sopir Bus di Guci: Itu Musibah Bersama

Kabar terbaru, usia Hotman Paris turun tangan, nampaknya ada setitik harapan untuk sopir dan kernet bus terbebas dari status tersangka.

Editor: Mei Yuniken
Kolase TribunBengkulu
Keluarga korban kecelakaan maut di Guci (kiri) membuat surat pernyataan, tak akan menuntut sopir dan kernet bus usai Hotman Paris (kanan) turun tangan. 

TRIBUN-BALI.COMUsai Hotman Turun Tangan, Keluarga Korban Tak Lagi Tuntut Sopir Bus di Guci: Itu Musibah Bersama

Kasus kecelakaan bus yang terjadi di Objek Wisata Guci, Tegal, masih dalam perhatian semua pihak.

Terlebih lagi, Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang yang bersedia membantu Romyani, sopir bus yang dinyatakan sebagai tersangka terus mempelajari kasus ini.

Kabar terbaru, usia Hotman Paris turun tangan, nampaknya ada setitik harapan untuk sopir dan kernet bus terbebas dari status tersangka.

Dikabarkan, keluarga korban keelakaan maut tidak lagi menuntut sopir dan kernet bus.

Setelah sebelumnya mengatakan tetap ingin proses hukum terus berjalan walau sudah memaafkan.

Dilansir dari TribunBengkulu, kini keluarga korban telah membuat surat pernyataan yang menunjukkan kerelaan bahwa ini merupakan musibah bersama.

Baca juga: Mulai Dalami Kasus Bus di Guci, Hotman Paris Singgung Lahan Parkir, Tanyakan Peran Dinas Pariwisata

Hal itu disampaikan oleh Ahmad Soleh, salah satu pengacara dari anggota Hotman 911 yang mengurus kasus ini.

Melalui akun Instagram pribadinya, Ahmad Soleh mengungkapkan, pihak keluarga korban meninggal dunia kecelakaan bus di Guci telah membuat surat pernyataan.

"Alhamdulillah ada berita baik, keluarga korban meninggal dunia sudah menyatakan tidak akan menuntut," ujar Ahmad Soleh, Rabu 17 Mei 2023.

"Artinya sudah ada pernyataan di sini, saya bacakan surat pernyataannya," lanjutnya.

Ia mengatakan, surat pernyataan itu disampaikan di depan sopir bus yang masih berada di balik jeruji.

"Ini surat penyataan dari korban yang meninggal duniadalam insiden bus pariwisata yang terjun ke jurang di objek wisata Guci Tegal," ujarnya.

"Ia menyatakan hal hal sebagai berikut:

Bahwa saya menyatakan sehubungan dengan peristiwa yang terjadi pada hari  Minggu, 7 Mei 2023 di lokasi objek wisata Guci Tegal yang menimpa kendaraan dan penumpang bus pariwisata nomor polisi  B 7260 CGA milik PT Mitra Duta Sejati Po Duta Wisata atas nama pengemudi bernama Romyani dan kernet bernama Andi Julianto adalah merupakan musibah bersama.

Yang kedua bahwa musibah tersebut bukanlah unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pengemudi dan kernet atau pihak manapun.

Apabila dianggap sebagai kelalaian kernet atau pengemudi maka secara kemanusian saya bersedia untuk menyatakan maaf," tegas Ahmad Soleh saat membacakan pernyataan tersebut.

Baca juga: Hotman Mulai Pelajari Kasus Kecelakaan Bus di Guci untuk Bela Sopir, Anak Romyani: Terimakasih

Diketahui sebelumnya, Hotman Paris turut turun tangan membantu sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di objek wisata Guci, Tegal.

Hal itu dilakukan setelah anak sang sopir bernama Romyani meminta bantuannya agar sang ayah mendapat keadilan yang semestinya.

Hotman kemudian siap membantu dan mengerahkan tim Hotman 911 ke Kota Tegal.

Sebagai informasi, sopir berikut kernet bus pariwisata tersebut telah ditetapkan jadi tersangka.

Mereka berdua dikenakan pasal 359 KUHP terkait kelalaian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penetapan status tersangka tersebut membuat gaduh jagat dunia maya sehingga banyak yang bersimpati pada sopir bus.

Bahkan ada juga netizen yang kompak meminta bantuan kepada sejumlah tokoh publik yang bisa membantu sopir bus tersebut.

Di antara tokoh publik tersebut adalah Hotman Paris dan Jhon LBF yang memang terkenal suka menolong orang yang sedang kesusahan.

Hotman Paris dikenal sebagai pengacara kondang yang kerap membantu kasus orang biasa dan Jhon LBF adalah bos perusahaan yang peduli dengan kaum bawah.

Baca juga: ALASAN Sopir dan Kernet Bus di Guci Dijadikan Tersangka, Kapolres: Ada 2 Alat Bukti yang Cukup Kuat

Tak hanya itu saja, Dea Aliftiana anak Romyani sopir Bus yang mengalami kecelakaan di Objek Wisata Guci, Tegal Jawa Tengah juga memohon bantuan kepada Hotman Paris.

Dia berharap pengacara kondang Hotman Paris bisa membebaskan sang ayah yang kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Tegal.

Hotman Paris Hutapea kemudian merespons permintaan dari keluarga Romyani.

Dirinya siap membantu Romyani sebagai kuasa hukum dalam menghadapi kasusnya yang viral.

Hotman Paris akhirnya siap mebantu supir bus yang masuk jurang di Guci Tegal sebagai kuasa hukum dalam menghadapi kasusnya dimana sang sopir kini telah menjadi tersangka.

Alasan Sopir dan Kernet Jadi Tersangka

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan penetapan sopir dan kernet bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Sungai Kaliawu Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci sudah sesuai dengan alat bukti.

Selain faktor kelalaian, ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan tersangka sesuai penjelasan yang disampaikan Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, serta Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman yang juga dihadirkan pada rilis kasus itu.

Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan awal mula bus pariwisata yang membawa rombongan peziarah tersebut mengalami kecelakaan di Guci Tegal pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 08.30 WIB itu.

PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CDA itu terparkir selama sehari semalam di area dekat Kaliawu dan pagi harinya hendak melanjutkan perjalanan wisata religi ke Pekalongan.

Sebelum kejadian, kernet bus menghidupkan mesin kendaraan untuk dipanasi sebelum melanjutkan perjalanan.

Setelahnya, kernet tersebut meninggalkan ruang kemudi bus dan menaikkan barang-barang milik penumpang ke dalam bagasi dan melanjutkan briefing bersama panitia rombongan.

Kemudian setelah mesin dinyalakan, 37 penumpang naik ke ke dalam bus.

Baca juga: Penetapan Sopir dan Kernet Bus di Guci Jadi Tersangka, Tim Hotman 911 Akui Siap Beri Bantuan Hukum

Selang sekira 15 menit setelah puluhan penumpang masuk, bus tiba-tiba bergerak sendiri dan meluncur ke bawah menuju Sungai Kaliawu yang memiliki kedalaman sekira 7 meter.

Bus sempat menghantam dinding atau talud yang ada di sekitar lokasi sebanyak 2 kali, sampai akhirnya membentur bebatuan dan terguling sebanyak 3 kali hingga masuk ke dalam sungai.

"Akibat peristiwa tersebut, ada 37 penumpang menjadi korban dan 2 di antaranya meninggal dunia," kata dia di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat 12 Mei 2023.

"Kemudian 7 mengalami luka ringan (rawat jalan), 26 luka-luka dan dirawat rujuk ke RSU Tangerang Selatan."

"Sementara 2 korban lainnya yang sempat dirawat di Ruang ICU RSUD dr Soeselo Slawi."

"Alhamdulillah kondisinya membaik dan dapat kembali ke kediamannya," ungkap AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada Tribunjateng.com, Jumat 12 Mei 2023.

Adapun selama proses pendalaman kasus, saksi yang sudah diperiksa menurut Kapolres Tegal sebanyak 16 orang.

Terdiri dari 3 saksi korban, 8 saksi ahli, dan 5 saksi yang ada di tempat kejadian.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bus pariwisata, buku KIR yang masih berlaku, SIM B1 umum atas nama pengemudi yang masih berlaku sampai 25 April 2027, satu kayu pengganjal roda, dan hasil visum.

"Kami menetapkan sopir dan kernet bus menjadi tersangka."

"Ini mengingat mereka berdua telah cukup bukti dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUH Pidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan paling rendah 1 tahun penjara."

"Adapun kedua tersangka sudah dilakukan penahanan."

"Dan proses penyidikan tetap berjalan, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolres.

Penetapan sopir dan kernet bus sebagai tersangka, dikatakan Kapolres, sesuai fakta dan data yang didapat baik dari KNKT, APM Hino, bahkan saksi korban saat kejadian.

Baca juga: Sopir dan Kernet Bus Jadi Tersangka, KNKT Sebut Rem Tangan Berfungsi, Tak Ada Anak-anak Bermain Rem

AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebut, sopir dan kernet telah lalai karena saat kejadian di ruang kemudi tidak ada satu orang pun.

Kelalaian selanjutnya, sesuai keterangan dari APM Hino seharusnya roda bus keempat-empatnya diganjal terlebih dahulu, melihat lokasi parkir bus yang memiliki kemiringan.

Terlebih di area parkir kondisi tanah juga tidak keras tapi agak lunak karena wilayah Guci yang memang sering terjadi hujan dan ini mempengaruhi.

Sehingga karena bus hanya diganjal oleh satu balok kayu, tidak bisa menahan dan saat bus menurun ganjal malah masuk ke dalam tanah.

"Dasar kami menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka ada 2 alat bukti yang cukup."

"Yaitu pertama ada korban luka-luka bahkan meninggal dunia."

"Kedua, berdasar keterangan saksi penumpang yang menjadi korban mengatakan bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kernet dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi."

"Padahal seharusnya tugas itu dilakukan sopir bukan kernet."

"Selain itu, sopir tidak memarkirkan bus di tempat yang aman atau sesuai SOP dari Hino."

"Peristiwa ini tidak akan terjadi seandainya ada salah satu orang yang bertanggungjawab di kemudi, karena bisa melakukan pengereman (menginjak rem) sehingga keempat roda mengunci dan tidak sampai terjun ke sungai," papar AKBP Sajarod.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Keluarga Korban Kecelakaan Maut Bus Guci Tegal Tak Lagi Tuntut Sopir Usai Hotman Paris Turun Tangan,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved