Tilang Manual

Himbau Warga untuk Tolak Ajakan Damai Saat Kena Tilang, Dirlantas: Dua-duanya Bisa Jadi Tersangka

Himbauan ini berupa pemahaman dan pemberitahuan untuk turut memberhentikan segala bentuk pungutan liar (pungli).

Editor: Mei Yuniken
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Polisi lalulintas melaksanakan kembali tilang manual bagi kendaraan yang melanggar lalulintas yang melintas di Kawasan HI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). 

Hal ini lantaran keterbatasan personel polisi di lokasi.

Seperti yang terjadi saat polisi menilang pelanggar lalu lintas di Jalan Margonda Raya, Depok.

Pelanggar lalu lintas yang merupakan pelajar itu berkelit saat hendak diberhentikan polisi.

Motor bebek tanpa pelat nomor kendaraan yang dikendarai seorang pelajar dengan satu penumpang itu awalnya melintas dari Jalan Arif Rahman Hakim.

Keduanya kompak tak mengenakan helm.

Namun, laju kendaraan pelajar tersebut terhenti lantaran lampu merah.

Di saat itulah, seorang polantas berseragam lengkap dengan topi putih menghampiri pengendara motor tersebut.

Mengetahui polisi menghampiri mereka, pengendara itu banting setir ke arah kanan.

Dalam waktu bersamaan, polisi masih berupaya mengejar pengendara tersebut sambil meraih kunci motor.

Namun, upaya polisi itu gagal karena pengendara itu tancap gas dan melesat dengan kencang.

Setelah lolos dari pencegatan polisi, pengendara motor tersebut tampak cengar-cengir sambil meliukkan kendaraannya ke kiri dan ke kanan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Minta Warga Tolak Ajakan Damai Saat Kena Tilang Manual, Sanksinya Bisa Jadi Tersangka,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved